SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Jaga Integritas!

BANDAR LAMPUNG– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar selalu menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan syarat mutlak untuk menjaga profesionalisme, kredibilitas media, serta kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik. Karena itu, setiap pemberitaan harus disusun berdasarkan fakta, dilakukan secara berimbang, dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip cover both sides.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.

Ia menyoroti masih adanya dugaan praktik jurnalistik yang menyimpang dari ketentuan etika profesi. Menurutnya, terdapat oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai sarana menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

Donny menegaskan SMSI Lampung tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh perusahaan pers yang menjadi anggota SMSI diminta menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu, agar tidak ragu menempuh jalur hukum.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” kata Donny.

Ia berharap seluruh insan pers, khususnya para wartawan yang ada di bawah perusahaan yang menjadi anggota SMSI Lampung, bisa menjaga kehormatan profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang memberikan informasi akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *