JAKARTA – Kasus pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dipastikan akan terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tetap dilakukan meski proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dinyatakan selesai.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan laporan gratifikasi dan proses penyidikan merupakan dua jalur yang berbeda.
”Laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses, sedangkan dugaan tindak pidananya masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.”kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat
Budi memaparkan penyidik masih menelusuri dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian diduga diberikan kepada Raja Juli.
”Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ketua KAMAKSI mengatakan sangat mengapresiasi sekali ketegasan KPK dan berharap citra menteri amplop pertama tidak jatuh ke tangan Raja Juli Antoni yang juga merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
”Sangat apresiasi sekali, Kita tahu jika PSI itu memiliki Buzzer yang banyak dan siap tempur guna menjaga citra perwakilannya di kabinet itu baik. Maka saya bilang jangan sampai gelar Menteri Amplop Pertama itu jatuh ke Raja Juli Antoni karena buzzernya ngga kerja!,” tandasnya.
KPK Tegas Usut Dugaan Amplop, KAMAKSI Singgung Julukan ‘Menteri Amplop Pertama’,







