Modus Penipuan Catut Nama Shopee, Korban Diteror Ancaman Penjara dan Kosongkan Limit SPayLater

JAKARTA – Masyarakat pengguna platform belanja daring diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

‎Pelaku kini tidak hanya mengatasnamakan customer service marketplace, tetapi juga memanfaatkan ancaman pemblokiran akun, sanksi pidana, hingga intimidasi psikologis agar korban menuruti seluruh instruksi yang diberikan.

‎Modus tersebut nyaris menimpa Yuni (56), warga Kota Kudus, Jawa Tengah. Perempuan itu menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas customer service Shopee.

‎Dalam pesannya, pelaku menyebut akun Shopee milik korban telah melakukan pelanggaran karena mengunggah ulasan foto yang memperlihatkan nomor resi dan alamat penerima barang, sebagai bukti pesanan telah diterima.

‎Pelaku mengklaim tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan data pribadi dan dapat menyebabkan akun korban diblokir permanen apabila foto tersebut tidak segera dihapus.

‎”Awalnya saya sempat panik karena diberi tahu akun saya akan diblokir. Saat pelaku menelepon, saya angkat karena ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut,” ujar Yuni, Kamis 16 Juli 2026, usai mengadukan persoalan itu ke Polsek Kudus.

‎Melalui sambungan telepon, pelaku kemudian memandu korban menghapus foto ulasan tersebut.

‎Bersamaan dengan itu, pelaku terus menakut-nakuti bahwa akun Shopee milik korban berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi penipuan.

‎Bahkan, pelaku menyebut limit saldo yang tersedia di akun Shopee dapat dikuras dan seluruh tagihannya akan dibebankan kepada pemilik akun.

‎Setelah foto berhasil dihapus, pelaku meminta Yuni mengirimkan tangkapan layar yang menampilkan besaran limit saldo Shopee.

‎Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diminta membaca dengan suara keras sebuah dokumen yang diklaim sebagai peraturan resmi Shopee mengenai sanksi bagi pengguna yang melakukan pelanggaran.

‎Isi dokumen tersebut menyebutkan bahwa pengguna yang mengunggah data pribadi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

‎Melalui ancaman itu, pelaku kemudian meminta korban melakukan proses verifikasi data akun, mulai dari ShopeePay, rekening bank, hingga layanan SPayLater dan SPinjam.

‎Pelaku meminta bagi pengguna yang masih memiliki sisa limit SPayLater atau SPinjam, agar limit tersebut segera dikosongkan dengan dalih proses pemulihan akun.

‎Korban dijanjikan limit akan kembali seperti semula setelah proses verifikasi selesai.

‎Untuk memperkuat dan meyakinkan pengguna, pelaku mengirimkan foto kartu identitas (ID Card) yang mengatasnamakan Shopee beserta foto KTP atas nama Muhammad Irfandi Rizki.

‎Meski demikian, Yuni mulai mencurigai adanya kejanggalan. Menurutnya, foto pada ID Card tampak seperti hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), sedangkan foto KTP diduga milik orang lain yang disalahgunakan.

‎”Saya menduga identitas itu hanya dicatut. Karena itu saya tidak mengikuti permintaan pelaku, termasuk memberikan data pribadi untuk verifikasi akun, maupun memasukkan kode OTP,” katanya.

‎Gagal memperoleh akses terhadap akun korban, pelaku berubah agresif, marah-marah melalui telepon, dan mengancam akan memenjarakan korban.

‎Pelaku lalu mengirimkan foto serta data anggota keluarga yang diduga diperoleh dari sumber lain untuk menekan korban agar mengikuti seluruh instruksinya.

‎Merasa terancam, Yuni akhirnya nengadukan persoalan itu ke Polsek Kudus.

‎Kapolsek Kudus AKP Subkhan SH MH membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan penipuan yang mencatut nama Shopee.

‎Menurutnya, modus seperti ini semakin sering terjadi dengan memanfaatkan kepanikan korban agar bersedia menyerahkan data pribadi maupun akses ke layanan keuangan digital.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, ataupun tautan yang mengatasnamakan marketplace atau lembaga tertentu tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

‎Dikatakan, aduan yang masuk dipastikan modus penipuan. Masyarakat jangan mudah panik jika mendapat ancaman akun akan diblokir atau diminta melakukan verifikasi data.

‎”Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, data rekening, maupun mengosongkan limit pinjaman atas permintaan pihak yang menghubungi melalui telepon atau media sosial.”

‎“Bila menemukan hal yang mencurigakan, segera konsultasikan atau laporkan kepada kepolisian agar dapat dipastikan kebenarannya sebelum menjadi korban,” tegas Kapolsek.

‎Ia juga meminta pemilik akun segera merubah password yang ada di email rekening, media sosial dan lainnya, guna mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan.

‎Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber yang mengatasnamakan marketplace maupun layanan keuangan digital.

‎Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai phishing, yakni kejahatan siber yang menggunakan rekayasa sosial dengan menyamar sebagai institusi atau orang terpercaya untuk memperoleh data sensitif seperti password, PIN, kode OTP, maupun nomor rekening.

‎Modus phishing dapat dilakukan melalui email, SMS, telepon, media sosial, situs web palsu hingga aplikasi yang mengandung malware.

‎Karena itu masyarakat diminta selalu memeriksa sumber pesan secara teliti, tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, mengaktifkan autentikasi dua langkah, dan tidak memberikan informasi pribadi kepada siapa pun.

‎Selain itu memperbarui perangkat lunak dan antivirus secara berkala, memverifikasi keaslian situs web, serta tidak mudah percaya pada pesan yang bernada mendesak atau ancaman.

‎Kapolsek menambahkan, penipuan online yang paling banyak dilaporkan saat ini adalah phishing berkedok klaim bantuan sosial, lowongan kerja palsu, serta tautan yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk mengunduh aplikasi berbahaya.

‎ “Kewaspadaan menjadi langkah paling efektif untuk mencegah kerugian akibat aksi penipuan digital yang terus berkembang,” tandas Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *