Terkait Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif, Kepala Divisi Infra III PT Waskita Karya Dipanggi KPK

363 views
logo kpk

JAKARTA- Terkait Penyidikan dugaan kasus subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek,KPK panggil Kepala Divisi Infra III PT Waskita Karya Aris Mujiono, Selasa (25/2/20).

Aris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri diJakarta, dilansir dari Antara.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Tiga saksi untuk tersangka Fathor, yaitu Direktur Utama Waskita Transjawa Toll Road Sapto Santoso, pegawai PT Waskita Karya Nur Utomo, dan mantan pegawai Divisi II PT Waskita Karya Samsul Purba.

Sedangkan satu saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS), yakni Direktur Kepatuhan PT BNI atau staf lain yang ditunjuk.

Ali menyatakan dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara untuk tersangka Fathor dan Yuly.

Diketahui, Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang belum teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun kemudian perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

BACA JUGA :   Menkopolhukam Nyatakan Dinasti Politik Bukan Urusan Negara

Dari penghitungan sementara, BPK RI menyebut diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

Penghitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat “pekerjaan fiktif” dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Ke-14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek “fly over” Tubagus Angke, Jakarta, proyek “fly over” Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant/dim)