JAKARTA – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, membeberkan bahwa aroma lancung dalam kasus ini bermula pada tahun 2021 silam.
Saat itu, PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa skema Charter Pesawat untuk mendongkrak pendapatan. Lini bisnis tersebut kemudian secara resmi dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.
Penunjukan Mitra: Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha untuk mengoperasikan armada pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Belakangan, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.
Meski mitra yang ditunjuk tidak memiliki kompetensi dan izin, PT APK tetap menggelontorkan dana fantastis senilai Rp5.490.000.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagai biaya pembayaran kepada PT WSU.
“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Teja dalam keterangannya.






