BANDAR LAMPUNG – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi menggugat proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Wates–Metro (Link 027) di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung cq. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), CV Widuri selaku pelaksana proyek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang disertai hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
“Kami menggugat bukan untuk mencari sensasi, tetapi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan. Infrastruktur publik tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan masyarakat,” tegas Hefi Irawan kepada wartawan, Selasa, 28 Juli.
Dalam gugatan, YLPK PERARI mendalilkan adanya dugaan pengurangan mutu konstruksi, mulai dari ketebalan beton yang disebut tidak sesuai spesifikasi, pemasangan pembesian yang diduga tidak memenuhi standar teknis, hingga lemahnya pengawasan saat pekerjaan berlangsung. Gugatan juga menyoroti dugaan minimnya transparansi proyek kepada publik. Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan.
Hefi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Jalan adalah fasilitas publik. Jika kualitas konstruksinya dikurangi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga keselamatan warga. Karena itu, proses hukum ini harus mengungkap fakta secara terang dan objektif,” ujarnya.
Melalui petitumnya, YLPK PERARI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), memerintahkan audit teknis independen, membuka seluruh dokumen proyek, hingga memerintahkan perbaikan atau pembangunan ulang apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi.
Hefi menambahkan, gugatan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik sekaligus upaya memastikan setiap proyek pemerintah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan.
“Biarlah pengadilan yang menguji seluruh bukti dan dalil. Kami percaya proses hukum adalah jalan terbaik untuk memastikan pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Perbaikan infrastruktur kembali dikebut di Lampung Tengah. Perbaikan infrastruktur kembali dikebut di Lampung Tengah. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau langsung pelaksanaan pembangunan ruas jalan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai target baik dari sisi kualitas maupun waktu penyelesaian.
Dalam keterangannya, Jihan mengatakan pembangunan ruas Wates–Metro merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.
“Hari ini kami melakukan monitoring pembangunan ruas jalan Wates–Metro di Lampung Tengah. Setelah sekitar 11 tahun dinantikan masyarakat, melalui kebijakan Bapak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, pembangunan ruas ini akhirnya dapat direalisasikan,” ujar Jihan.
Ruas jalan sepanjang sekitar 1,4 kilometer tersebut dibangun menggunakan konstruksi beton rigid atau beton semen agar memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap beban kendaraan sekaligus memperpanjang usia layanan jalan.
Menurut Jihan, hingga pertengahan Juli 2026 progres pembangunan telah mencapai 41 persen. Pemerintah optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga masyarakat segera menikmati akses transportasi yang lebih aman dan nyaman.







