Sidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Disebut Tertekan dan Diduga Diintervensi

SURABAYA — Mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Usai mengikuti persidangan, Gatut memberikan tanggapan kepada awak media dari balik sel tahanan sementara Pengadilan Tipikor Surabaya. Mengenakan kemeja batik bermotif cokelat, dia menilai sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menggambarkan fakta secara objektif.

Gatut terutama menyoroti keterangan saksi pertama hingga kelima yang menurut dia disampaikan secara ragu-ragu dan berbelit-belit.

“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” ujar Gatut.

Menurut Gatut, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dalam persidangan.

Dia bahkan menduga terdapat pihak lain yang memengaruhi keterangan sejumlah saksi.

“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” katanya.

Singgung Nama Suroto

Dalam pernyataannya, Gatut turut menyinggung nama Suroto, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Gatut menduga terdapat situasi tertentu yang membuat saksi tidak leluasa menyampaikan keterangan.

“Contoh seperti Pak Suroto,” ujar Gatut tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai pihak yang menurutnya melakukan intervensi.

Nama Suroto memang muncul dalam persidangan. Dalam pemeriksaan saksi pada Jumat (11/9/2026), majelis hakim menggali sejumlah hal terkait surat pernyataan pengunduran diri pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam persidangan tersebut, Suroto disebut sebagai Kepala BKPSDM Tulungagung dan menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Perkara yang menjerat Gatut juga berkaitan dengan dugaan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai sarana untuk menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam dakwaan jaksa, surat tersebut disebut disiapkan agar para pejabat tunduk terhadap permintaan terdakwa.

Gatut sendiri telah membantah atau mempersoalkan sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan. Pernyataannya mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan bagian dari pembelaan dan penilaiannya terhadap kesaksian yang dihadirkan jaksa.

Adapun benar atau tidaknya dugaan intervensi terhadap saksi masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Persidangan perkara Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim terus menggali keterangan para saksi untuk mengurai dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta perkara gratifikasi yang didakwakan kepada Gatut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *