SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/9/2026), jaksa menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, menggunakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan para pejabat.
Surat tersebut dibuat tanpa tanggal. Para pejabat yang dilantik pada 2025 kemudian diminta menandatanganinya dan membubuhkan meterai Rp10.000. Surat itu selanjutnya disimpan oleh Dwi Yoga.
Jaksa menyebut surat pengunduran diri tersebut sengaja disiapkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat agar memenuhi permintaan Gatut.
”Terdakwa Gatut Sunu Wibowo bersama-sama dengan Dwi Yoga Ambal Ariski membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Sidang Gatot Sunu Wibowo, KPK Bongkar Modus Operasi yang Digunakan







