JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai sejumlah dugaan persoalan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut dugaan persoalan disiplin aparatur, LHKPN, aktivitas pejabat di luar tugas kedinasan hingga dugaan pungutan di depo sampah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum KAMAKSI menilai sikap diam pejabat publik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat patut dipertanyakan.
Menurutnya, DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketika ada informasi dan dugaan persoalan yang menyangkut pelayanan publik serta penggunaan anggaran daerah, seharusnya fungsi pengawasan DPRD berjalan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi,” kata Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski kepada wartawan, Rabu, 9 September.
Ia menilai pejabat publik semestinya memberikan penjelasan sepanjang informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan kewenangan lembaganya.
Prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, dengan pengecualian tertentu yang diatur undang-undang.
Namun, KAMAKSI mengingatkan bahwa tidak menjawab pertanyaan wartawan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana menutupi informasi.
Sanksi pidana dalam UU KIP memiliki unsur dan kondisi tertentu, termasuk adanya kesengajaan serta kewajiban memberikan informasi yang memang berada dalam lingkup ketentuan undang-undang. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Karena itu, menurut KAMAKSI, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Ketua DPRD menjawab atau tidak menjawab media, melainkan apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Konfirmasi tetap terbuka bagi Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin maupun pihak DLH DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Diam Soal Dugaan Masalah DLH, KAMAKSI Soroti Fungsi Pengawasan







