JAKARTA – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pekon Datar Lebuay, Kabupaten Tanggamus, disorot warga. Proyek yang semestinya menjadi solusi atas kebutuhan air bersih itu justru menuai keluhan karena dianggap tidak transparan, tidak memberdayakan masyarakat, dan bahkan diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sejumlah warga mengaku heran karena tak ada papan nama proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan informasi merupakan bentuk keterbukaan publik untuk mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan proyek.
“Pekerjaan air bersih ini tidak membangun bak induk baru, tapi justru menumpang di bak induk yang sudah ada sebelumnya,” ujar salah seorang warga setempat.
Keluhan lain datang dari warga yang sempat diminta ikut bekerja. Mereka mengaku sempat diminta menggali tanah sepanjang sekitar 50 meter dengan kedalaman 75 sentimeter, namun kemudian hanya difoto untuk dokumentasi proyek.
“Kami disuruh gali, difoto, lalu disuruh berhenti tanpa kejelasan. Sampai sekarang belum dibayar, alasannya kedalaman kurang,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Bisu dan Buta APH?
Kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya secara resmi sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Proyek SPAM ini berada dalam naungan dinas PUPR
LSM Pro Rakyat yang secara resmi melaporkan dugaan skandal penyimpangan proyek itu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut berkaitan dengan terbengkalainya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, Jum’at (29/5/2026) siang, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“LSM Pro Rakyat secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Tanggamus ke Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI. Kami menduga proyek tersebut mangkrak, terbengkalai, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan,” tutur Aqrobin.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM di Provinsi Lampung seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.







