Demi Rp 3 Miliar Nama Erwan Setiawan Wakil Gubernur Jawa Barat Dicatut

JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3 miliar menyeret nama Wagub Jabar Erwan Setiawan. Perkara yang dilaporkan ke Polda Jabar sejak Desember 2025 disebut memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi, sementara Wagub Erwan membantah seluruh tudingan tersebut.

Laporan tersebut diajukan oleh warga Karawang, Andri Somantri (30). Selain Erwan Setiawan, laporan itu juga mencantumkan nama putranya, Daffa Al Ghifari. Dua orang yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur, Sherly Ingga Setiawati dan Indra Kardiansah, turut menjadi pihak terlapor.

Kuasa hukum Andri, Alek Safri Winando mengatakan laporan resmi telah diterima Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Menurutnya, perkara bermula ketika kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wagub Erwan oleh Sherly Ingga Setiawati pada Maret 2025. Perkenalan itu dilakukan tak lama setelah pelantikan.

Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada saat terlapor SIS pertama kali bertemu dengan saudara Andri. Lalu, membawa klien kami dalam rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly mengajak Andri ke rumah dinas dan memperkenalkannya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat ES, dan putra Wakil Gubernur Jawa Barat DA,” kata Alek saat diwawancarai di kawasan Galuh Mas, Karawang, Rabu (24/12/2025).

Pihak pelapor mengaku mengantongi bukti berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut. “Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh ‘Bapak’ maksudnya wakil gubernur, dan keluarganya,” ucap Alek.

Menurut catatan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari yang disertai dengan kontrak pengembalian.

“Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Alek juga menilai surat pernyataan yang disebut dibuat oleh Sherly untuk membantah keterlibatan Erwan dan putranya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *