JAKARTA – Ruang publik digital di tanah air belakangan ini kerap diramaikan oleh peredaran berbagai narasi sepihak yang menyudutkan individu tertentu.
Salah satu isu yang tengah menyita perhatian publik adalah gelombang tuduhan yang mencoba mengaitkan sosok Gatot Sunu Wibowo mantan Bupati Tulungagung dengan kepemilikan sebuah showroom mobil serta dugaan tindak pidana tertentu.
Sayangnya, hingga saat ini masyarakat belum diperlihatkan adanya bukti hukum yang jelas, mulai dari dokumen resmi, hasil audit independen, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan tersebut.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Fajar Arifin, S.H., angkat bicara.
Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penggiringan opini yang berpotensi merusak nama baik seseorang sebelum adanya ketetapan hukum resmi.
”Kita harus ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara opini. Dalam asas hukum pidana, kita mengenal prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak bisa dicap bersalah atau dihancurkan karakter dan nama baiknya hanya berdasarkan narasi yang diulang-ulang di media sosial,” ujar Fajar Arifin saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (2/6/2026).
Bahaya Pembunuhan Karakter di Ruang Siber
Fajar menyayangkan sikap sebagian pihak yang dengan mudah menggiring informasi yang masih berupa dugaan dini seolah-olah menjadi fakta nyata yang telah terbukti. Menurutnya, membiarkan fitnah, asumsi, atau sentimen pribadi menggantikan proses hukum formal adalah preseden yang buruk bagi demokrasi dan keadilan.
”Jika narasi liar seperti kasus kepemilikan showroom ini dibiarkan bergulir tanpa adanya bukti materiil yang sah di pengadilan, ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination) yang mencederai hak konstitusional warga negara,” tegas pendiri Kantor Hukum FA & Rekan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dalam koridor hukum yang adil, kebenaran mutlak harus diuji dengan data dan fakta objektif, bukan dengan sentimen tidak suka dari pihak-pihak tertentu.
Publik Diminta Lebih Kritis Terhadap Narasi Liar
Fajar Arifin juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital bagi masyarakat pembaca di Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi mendalam.
”Masyarakat hari ini harus kritis. Ketika melihat ada sebuah tuduhan, tanyakan langsung: Di mana alat buktinya? Mana hasil audit resminya? Mana putusan pengadilannya? Jika semua itu belum ada, maka tuduhan tersebut tidak lebih dari sekadar klaim sepihak,” tuturnya.
Di akhir penjelasannya, Fajar menekankan bahwa media siber mainstream dan publik memiliki tanggung jawab moral yang sama untuk menjadi garda terdepan dalam verifikasi informasi (fact-checking), bukan justru ikut menjadi bagian dari penyebar disinformasi yang merugikan kepastian hukum seseorang.







