JAKARTA – Dugaan jaringan pemalsuan paspor untuk kepentingan perebutan hak asuh anak menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum Oey Lie Hua alias Lisa mengungkap adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparat hingga pejabat negara.
Kasus tersebut disebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum hakim, polisi, advokat, dokter, hingga seorang wakil menteri yang diduga memberikan atensi terhadap proses penerbitan paspor anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung.
Kuasa hukum Lisa dari NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriatna, menyatakan praktik tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian rekayasa hukum dalam perkara perebutan hak asuh anak yang tengah dipersoalkan.
Menurut Endang, salah satu dugaan pelanggaran terjadi dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima panggilan sidang sehingga tidak mengetahui adanya proses perceraian tersebut.
Peran oknum hakim di PN Jakarta Utara yakni memutuskan perkara gugatan cerai secara verstek, sebab tergugat tidak mengetahui ada gugatan perceraian karena tidak pernah mendapatkan panggilan sidang,” ujar Endang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Endang juga menyoroti proses penerbitan paspor anak yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Ia menduga terdapat kejanggalan karena dokumen persetujuan dari ibu kandung disebut tidak ada, namun paspor tetap diterbitkan.
Nama Oknum Wakil Menteri Imigrasi Ikut Disorot
Dalam keterangannya, Endang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum wakil menteri di lingkungan imigrasi yang disebut memberikan atensi terhadap penerbitan paspor tersebut.
Ia menjelaskan surat permohonan yang diajukan mantan suami Lisa kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tertanggal 27 Oktober 2023 tidak memuat tanda tangan persetujuan dari ibu kandung.
“Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun,” kata Endang.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan penerbitan paspor anak di bawah umur yang seharusnya memerlukan persetujuan kedua orang tua.
Kasus ini turut memunculkan kekhawatiran mengenai integritas pelayanan administrasi negara, khususnya dalam penerbitan dokumen perjalanan resmi.
Pengamat hukum menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa keluarga, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan serius terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen negara.
Publik juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pejabat maupun aparat penegak hukum.
Jaringan Paspor Ilegal Diungkap, Nama Wamen Imigrasi Diduga Terlibat







