Panti Pijat Plus di Jakarta Barat Tetap Buka selama Bulan Ramadhan 2026

JAKARTA – Rumah panti pijat di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

‎Lokasinya tepat berada di rumah kantor (Rukan) Sentra Niaga di bilangan Greenlake, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun ada kurang lebih empat sampai lima panti pijat yang menyediakan terapis wanita muda.

‎Sebut saja salah dua diantaranya berinisial GL dan APL. Keduanya mulai buka sejak pukul 12.00 dan penerimaan order terakhir tepat pukul 21.00 WIB.

‎Panti pijat yang disinyalir kuat menyediakan pelayanan plus – plus itu terdiri dari tiga lantai. Di mana lantai pertama digunakan untuk penerimaan tamu dan ruang tunggu yang dilengkapi dengan karaoke. Lantai dua dibagi menjadi beberapa ruang dan sekat untuk pijat dan lantai tiga untuk ruang terapis berisitirahat.

‎Menurut penjaga panti pijat, pihaknya tidak takut untuk buka diduga sudah lakukan ‘setoran’ khusus ke pihak Pemprov DKI dan wilayah.

‎”Usaha ini dimiliki aparat penegak hukum, dan pangkatnya lumayan tinggi, jadi tenang dan aman kok,” kata penjaga panti pijat.

“Usaha ini juga buka di bilangan Melawai, Jakarta Selatan. Si Bos punya beberapa cabang di Jakarta,” tambahnya.

‎Dengan bukanya panti pijat plus itu, seakan aturan yang dibuat Dinas Parekraf DKI hanya angin lalu.

‎Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

‎Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M

‎Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

‎Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

‎“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya pada Selasa, 17 Februari 2026.

‎Andhika menjelaskan, dalam pengumuman tersebut diatur jika sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.