JAKARTA – Munculnnya foto Ted Sioeng ke publik baru-baru ini yang duduk di atas ranjang sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat seakan bagaikan pertanda alam agar kasus ini dibuka dan dibaca dengan detil. Siapa sebenarnya yang menjadi korban dari dua tokoh yang berseteru dan menutupi topeng keserakahan.
Pasalnya ada beberapa kejanggalan yang bisa dilihat dengan kasat mata namun seakan tidak digubris oleh pengadilan negeri di Jakarta Selatan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan kejanggalan terkait standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank yang dikeluarkan Bank Mayapada.
Menurut Huda, dalam proses peminjaman kredit dengan jumlah besar bagi sebuah entitas bisnis, tentunya pihak bank wajib melakukan pengecekan atas persyaratan yang ketat juga berlapis.
“Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek di awal,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran, dalam putusan di pengadilan saat itu ditemukan kejanggalan lain seperti tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.
“Herannya, ketika Ted Sioeng bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar. Lalu ditambah dengan sangkutan lain, ini apa benar sudah diberlakukan aturan dari proses yang sesuai dengan kaidah perbankan.” katanya.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto.
Perlu diketahui, saat kasus ini berlangsung, pemilik Bank Mayapada, Dato Sri Tahir merupakan anggota Wantimpres yang dilantik pada 13 Desember 2019. Dato’ Sri Tahir adalah pendiri Mayapada Group dan seorang filantropis. Mungkinkah kemenangannya melawan Ted Sioeng karena posisinya sebagai wantimpres Jokowi?







