JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan nasional. Pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk, Danny Nugroho, digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diajukan oleh dua pihak, yakni David Griffin dan Nicholas James Gronow. Gugatan itu resmi didaftarkan pada 20 Oktober 2023 dan tercatat dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.
Dalam dokumen gugatan, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit secara keseluruhan. Salah satu poin utama dalam petitum adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Danny Nugroho pailit beserta segala konsekuensi hukumnya.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan agar pengadilan menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi jalannya proses kepailitan, serta mengangkat kurator yang akan menangani pemberesan harta debitur.
Nama kurator yang diusulkan dalam gugatan tersebut adalah Muhammad Naufal Dzakwan. Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar biaya perkara dan imbalan jasa kurator dibebankan kepada pihak tergugat.
Perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Sidang pertama digelar pada 26 Oktober 2023, disusul sidang kedua pada 2 November 2023. Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 9 November 2023 di Pengadilan Niaga Semarang.
Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tidak Beritikad Baik
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra, menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan dinilai tidak memiliki itikad baik.
Ia menilai gugatan tersebut justru bertujuan mendiskreditkan kliennya, serta mengaburkan fakta hukum lain yang tengah berjalan antara kedua belah pihak.
Menurutnya, saat ini Danny Nugroho juga tengah mengajukan gugatan terhadap pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak pemohon pernah mengajukan gugatan perdata yang telah diputus dan dimenangkan oleh pihak Danny Nugroho dengan kekuatan hukum tetap.







