METRO – Sidang perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan terdakwa berinisial AU kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Metro pada Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang keempat tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi korban berinisial IK.
Usai persidangan, tim kuasa hukum AU yang terdiri dari Hendra Saputra dan Ridho Nandala Putra menyampaikan bahwa saksi korban dalam keterangannya masih menghendaki penyelesaian damai sebagaimana yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
“Fakta persidangan ini menjadi perhatian serius bagi kami sebagai kuasa hukum. Kami menduga ada intervensi pihak tertentu yang menyebabkan klien kami merasa dirugikan dan proses Restorative Justice tidak dapat dilakukan pada sidang 3 Juni 2026,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, kesepakatan perdamaian antara AU dan IK telah dilakukan pada 19 Mei 2026 di kantor Notaris Dr. Prima Angkupi SH MKN, Kota Metro. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak dan turut disaksikan masing-masing kuasa hukum.
“Sebelumnya kami dari kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Bentuknya berupa penyerahan ganti rugi sebesar Rp80.000.000 kepada saksi korban IK, balik nama sertifikat tanah milik AU ke AJB atas nama saksi korban IK, serta penyelesaian angsuran 1 unit mobil atas nama kontrak IK di BCA Finance. Kami rasa semua permintaannya sudah terpenuhi,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa saksi korban tidak hadir dalam dua agenda persidangan sebelumnya. Atas perkembangan yang muncul dalam persidangan terakhir, mereka menyatakan akan mencermati dan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendra menambahkan, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin (8/6/2026) dengan agenda persidangan kelima.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Metro maupun Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa mengenai dugaan adanya intervensi dalam proses penyelesaian perkara tersebut. (Pan)







