Ketinggian Sampah di Cilincing Capai 15 Meter dan Berat 60 Ribu Ton, DPRD Soroti Dinas Lingkungan Hidup

JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyoroti gunungan sampah liar di Jalan Reformasi, Rawa Malang, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut dia, ‎sampah yang menumpuk mirip gunung dengan tinggi 15 meter di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 60 ribu ton.

‎“Tumpukan sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu bahkan memiliki ketinggian lebih dari 15 meter,” kata Judistira di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

‎Menurut Judistira, persoalan Nagrak tidak hanya berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Kawasan tersebut juga menjadi tempat mencari nafkah bagi sekitar 250 pemulung yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah.

‎Persoalan itu dibahas Pansus dalam rapat bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas keberadaan tempat pembuangan sampah liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

‎“Rapat tersebut mencari solusi permasalahan TPS liar yang ada di Nagrak, Jakarta Utara dan ini sudah menjadi keluhan masyarakat di sekitar Jakarta Utara ini, dan tidak boleh terjadi berulang-ulang,” ujar Judistira.

‎Judistira soroti tata kelola sampah di wilayah Jakarta Utara. Ia mengatakan penanganan gunungan sampah tidak cukup dilakukan dengan memindahkan tumpukan yang sudah ada. Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pemilahan sampah di lokasi tersebut.

‎D sisi lain, Judistira menilai persoalan sampah Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya dengan menangani lokasi pembuangan. Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari sehingga pengelolaannya harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

‎”Penanganan sampah tidak cukup hanya dengan menghentikan pembuangan di satu lokasi, tetapi harus dibarengi pengurangan sampah sejak dari sumber hingga penyediaan fasilitas pengolahan di hilir,” katanya.

‎Ia juga menilai pengurangan sampah dari sumber perlu diperkuat. Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, menurut Judistira, dapat menjadi salah satu pijakan untuk mendorong masyarakat mengurangi produksi sampah dari lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *