JAKARTA – Kepulauan Seribu telah menjadi sorotan sejak tahun 70-an karena maraknya praktik jual beli pulau. Hanya kalangan konglomerat dan pejabat yang mampu memiliki pulau-pulau tersebut.
Praktik jual beli pulau di wilayah Dapil Jakarta dua ini disebut-sebut sudah terjadi sejak tahun 1970. Praktik jual beli pulau ini diungkap pertama oleh Majalah Panji Keadilan di awal tahun 1982. Laporan mendalam yang ditulis Ircan Hamka mengungkap satu sosok makelar bernama Gunter Bosh yang memiliki jaringan cukup luas di kalangan pejabat dan pengusaha papan atas.
Berdasarkan penelusuran ditemukan beberapa fakta baru terkait praktik jual beli pulau terkini. Fakta baru itu berupa dokumen akta jual beli pemohon atas nama HSP dan diukur oleh Irman Gantira dari NPN Jakarta Utara dengan nomor ukur 00851/pulaupanggang/2023. Dokumen akta jual beli itu diberikan Anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK, Syarifudin.
Syarifudin menyebutkan salah satu pulau yang diperjualbelikan terdapat di kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
”Jual beli pulau ini diduga terjadi dengan tanda tangan Lurah Pulau Panggang, Camat Kepulauan Seribu Utara, dan Bupati,” ujar Syafruddin.
Syarifudin menambahkan mayoritas warga Kepulauan Seribu berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan praktik jual beli berpotensi ilegal ini.
”Mereka khawatir bahwa kepemilikan pulau oleh pihak-pihak tertentu dapat merugikan masyarakat lokal dan merusak ekosistem alami pulau-pulau tersebut.” katanya.
“Meski akhirnya lokasi jual beli Pulau itu langsung diketahui polisi dan dipasang police line” tambahnya.
Kasus dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat.
Dengan tindakan yang tepat, diharapkan praktik ilegal ini bisa dihentikan dan keindahan serta kekayaan alam Kepulauan Seribu dapat tetap terjaga untuk generasi mendatang.







