Aroma Skandal Bank Jakarta: Kucuran Rp295 Miliar Berpotensi Bebani Uang Rakyat!

JAKARTA – Kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 295 miliar yang diberikan kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU) menyeret Bank Jakarta. Bank Jakarta berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan berpotensi membebani keuangan daerah.

‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya analisis, persetujuan, pencairan, hingga monitoring pada pembiayaan kredit mikro (kepada 3 nasabah) dan kredit UKM (kepada 4 debitur) dinilai belum optimal.

‎BPK juga menemukan kelemahan dalam pengendalian keamanan sistem informasi, administrasi penyaluran dana CSR, masalah pada pengadaan tenaga outsourcing, serta sewa ruangan Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang dinilai kurang memadai.

‎Tak hanya itu, BPK menambahkan catatan adanya temuan terkait pembayaran penghasilan proporsional bagi pegawai baru dan pegawai yang mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan jumlah hari kerja.

‎BPK juga mengindikasikan adanya potensi over financing, yakni nilai kredit yang melebihi kebutuhan usaha debitur. Selain itu, auditor menemukan sejumlah agunan yang dijadikan jaminan kredit diragukan keabsahannya. Proses penilaian terhadap agunan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar dan prosedur perbankan yang berlaku.

‎Rusaknya tata kelola Bank Jakarta itu tercatat.sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025. Temuan BPK termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2024 hingga Triwulan III 2025, Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

‎Hingga berita ini diturunkan redaksi yang sudah menghubungi Corporate Communication Division Head di PT Bank DKI (Bank Jakarta) Fachrurozi Hasan belum memberikan jawaban terkait perihal di atas.

‎Redaksi membuka ruang kepada Bank DKI untuk memberikan hak jawabnya dengan mengirim surat Melali email dan menghubungi nomor telepon di redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *