Diduga Hamili dan Telantarkan Perempuan, Kanit Tipikor Polres Lumajang Dilaporkan ke Propam

JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum kanit berinisial IL yang bertugas di Polres Lumajang menjadi perhatian setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

‎Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Lumajang.

‎Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media, korban yang diinisialkan K.N. merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun.

‎Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

‎Dalam pengaduan tersebut, terlapor disebut merupakan seorang anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang.

‎Kuasa hukum korban menyebut hubungan pribadi antara korban dan terlapor mulai terjalin sejak awal 2022.

‎Dalam laporan itu, terlapor diduga memberikan janji akan menikahi korban tanpa mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki istri yang sah.

‎Menurut pengaduan, hubungan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya memunculkan berbagai persoalan yang kini dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri.

‎Dalam laporan pengaduan, kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan adanya tekanan yang dialami korban selama menjalani hubungan dengan terlapor. Korban disebut beberapa kali mengalami kehamilan.

‎Dalam dokumen pengaduan, terlapor diduga meminta korban menggugurkan kandungan dengan memberikan obat-obatan tertentu. Akibatnya, korban diklaim mengalami komplikasi kesehatan hingga harus menjalani tindakan medis berupa kuretase di salah satu klinik.

‎Kapolres Lumajang AKBP Pol. Alex Sandi Siregar saat dihubungi redaksi belum memberikan keterangannya terkait dugaan kasus pelanggaran etik anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *