BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan FJP (21), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Dedi Kristian Agung (40), pengusaha ayam geprek sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro.
Kasus penembakan tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp1 juta antara tersangka dan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tersangka dijerat perkara pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara tersangka dan korban,” kata Kombes Indra saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang kayu cokelat serta dua butir selongsong peluru.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu (23/5/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum penembakan terjadi, tersangka mendatangi lokasi untuk menemui korban. Namun korban mengaku tidak mengenal pelaku sehingga keduanya terlibat adu mulut.
Keributan sempat dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. Setelah itu, korban masuk ke kios dagangannya, sementara tersangka tetap berada di tengah jalan dengan jarak sekitar 10 meter dari lokasi kios.
Tak lama kemudian, korban kembali menghampiri tersangka hingga pertengkaran kembali pecah. Dalam cekcok tersebut, korban disebut sempat memukul tersangka.
“Karena emosi setelah dipukul, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari pinggang sebelah kanan,” jelas Indra.
Tersangka lalu menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan. Korban langsung tersungkur di badan jalan akibat luka tembak yang dideritanya.
Usai menembak korban, tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat hendak kabur, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga sekitar sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kombes Indra menambahkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dengan diantar pihak keluarga. (Pan)







