Benny N.A Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI
LAMPUNG – Kasus yang menyeret nama Thio Stefanus dalam pusaran perkara dugaan tipikor tanah Kemenag di Lampung bukan lagi sekadar perkara hukum biasa ini sudah menjelma menjadi alat uji publik terhadap kewarasan penegakan hukum kita: apakah masih berpijak pada akal sehat yuridis, atau sudah bertransformasi menjadi panggung absurd yang memadukan ambisi, asumsi, dan sensasi.
Saya perlu berbicara jernih, tegas, dan jika perlu sedikit tidak nyaman untuk didengar:
hukum bukan panggung kejar tayang, dan jaksa bukan kreator konten yang hidup dari algoritma sensasi.
Ini bukan soal siapa paling cepat menetapkan tersangka, tapi siapa paling benar menemukan kebenaran.
Namun yang kita saksikan belakangan ini, mohon maaf, lebih mirip drama hukum ber-episode di mana narasi dibangun lebih cepat daripada pembuktian, dan kesimpulan seringkali lahir sebelum fakta selesai berbicara.
Dalam perkara ini, publik disodori dua realitas yang saling bertabrakan: konstruksi dakwaan yang terkesan solid di atas kertas, berhadapan dengan pembelaan yang justru menguliti fondasi itu sendiri mulai dari keabsahan kerugian negara, status hukum tanah, hingga dugaan tekanan dalam proses penyidikan. Ini bukan sekadar konflik argumen, ini pertarungan antara fakta dan asumsi yang dipoles seolah-olah fakta.
Dan di titik inilah saya ingin mengingatkan:
jangan sampai hukum kita naik kelas secara prosedur, tapi turun kasta secara moral.
Saya bicara apa adanya tanpa kosmetik retorika:
jangan sampai muncul kesan bahwa yang penting ada tersangka, yang penting perkara naik, yang penting headline tercapai.
Kalau itu yang terjadi, maka kita tidak sedang menegakkan hukum kita sedang memproduksi “kebenaran versi institusi”.
Belajar dari kasus Amsal Sitepu di Sibolga yang berujung pada permintaan maaf jaksa di hadapan Komisi III DPR-RI bahkan sampai pada pencopotan dan penarikan aparat penegak hukum terkait itu bukan sekadar insiden. Itu adalah alarm keras bahwa kesalahan dalam penegakan hukum bukan lagi risiko, tapi sudah menjadi pola yang harus dihentikan.
Atau kita mau pura-pura lupa? Atau lebih ekstrem lagi menganggap itu sebagai “noise” yang bisa di-skip seperti iklan YouTube?
Saya tegaskan sekali lagi, dengan nada yang mungkin terdengar tajam:
jaksa tipikor jangan terkesan kejar tayang.
Penanganan perkara korupsi bukan sprint demi tepuk tangan, melainkan maraton integritas yang diawasi sejarah.
Kalau orientasinya hanya kecepatan, maka jangan heran jika yang tertinggal di belakang adalah kebenaran.
Mari kita masuk ke substansi yang lebih serius. Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya.
Putusan Mahkamah Konstitusi sudah terang benderang. Tapi jika yang terang masih dipaksa terlihat gelap, maka masalahnya bukan pada hukum melainkan pada cara membacanya.
Jika hukum mulai berdiri di atas asumsi, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kriminalisasi yang disamarkan dengan legitimasi.
Dan di titik ini, saya ingin mengingatkan kembali adagium klasik yang menjadi tulang punggung peradaban hukum:
“Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Sekarang mari kita jujur, tanpa basa-basi:
apakah prinsip itu masih kita pegang, atau sudah diam-diam kita downgrade menjadi “yang penting ada yang dihukum, biar terlihat bekerja”?
Jika seseorang yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dipaksakan masuk dalam skema pidana, maka itu bukan prestasi itu adalah preseden buruk. Dan preseden buruk dalam hukum itu seperti virus: sekali dibiarkan, ia akan menular ke mana-mana.
Kita hidup di era di mana publik tidak lagi mudah dibodohi oleh narasi tunggal. Ini bukan zaman di mana kebenaran bisa dikurasi sepihak.
Publik hari ini bukan penonton pasif mereka adalah pembaca kritis, bahkan hakim sosial yang tak bisa dibungkam.
Hukum yang dipaksakan akan terlihat.
Keadilan yang dimanipulasi akan tercium.
Dan integritas yang pura-pura akan runtuh tinggal menunggu waktu.
Saya mendorong dengan sangat serius dan ini bukan sekadar imbauan normatif agar jaksa bekerja dengan profesionalitas yang utuh, objektivitas yang jernih, dan integritas yang tidak bisa dinegosiasikan.
Jangan bermain di wilayah abu-abu.
Jangan membangun perkara di atas fondasi asumsi.
Dan yang paling penting jangan menjadikan seseorang sebagai “tumbal statistik” demi terlihat produktif.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama terdakwa.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Dan ketika hukum kehilangan kepercayaan, maka ia tidak lagi ditakuti karena wibawa melainkan hanya dihindari karena trauma.
Jika itu terjadi, maka kita tidak sedang membangun negara hukum.
Kita sedang meruntuhkannya secara perlahan, tapi pasti.






