Erosentrisme Hukum Indonesia: Memakai Nama Arab, Berjiwa Eropa

Oleh: Fathoni
(Pengajar Filsafat Hukum Fakultas Hukum Unila)

Ada sebuah paradoks besar dalam ruang-ruang kuliah hukum di Indonesia. Kita menyebut subjek yang kita pelajari sebagai “Hukum”, sebuah kata yang berakar dari bahasa Arab ha-ka-ma (ح-ك-م) yang berarti mencegah kezaliman atau menghalangi ketidakadilan.

Kita juga mengenal “Adat” dari kata ‘adah (عادة) yang berarti kebiasaan yang kembali berulang. Namun, ironisnya, begitu mahasiswa membuka buku teks, istilah-istilah yang mendominasi justru adalah Rechtswetenschap, Jurisprudence, hingga Legal Positivism.

Di sinilah letak persoalan fundamentalnya: hukum kita mengalami Erosentrisme—berkiblat kepada Eropa—secara akut.

Erosentrisme hukum adalah sebuah cara pandang yang menempatkan tradisi hukum Eropa Barat sebagai pusat, standar, dan puncak dari segala ilmu hukum. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis atau pemilihan bahasa, melainkan sebuah penjajahan epistemologis yang masih bertahan hingga hari ini. Kita menggunakan “wadah” bahasa Arab yang sangat kaya akan makna filosofis dan etis, namun kita mengisinya dengan “air” dari pemikiran kontinental Eropa yang cenderung kering dan mekanistik.

Dalam tradisi Arab, kata Hukm membawa semangat Hikmah (kebijaksanaan) dan Hakim (seorang pemutus yang bijak). Ada dimensi moral dan transendental di dalamnya. Hukum bukan sekadar perintah penguasa, melainkan instrumen untuk mencegah manusia jatuh ke dalam lubang keburukan. Namun, dalam kurikulum hukum kita yang erosentris, pengertian ini sering kali dipinggirkan.

Sarjana hukum kita lebih bangga mengutip John Austin yang menyebut hukum sebagai “perintah penguasa” (command of the sovereign) atau Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murni-nya yang memisahkan hukum dari moralitas.

Ketimpangan ini terlihat jelas dalam buku-buku teks yang menjadi bacaan wajib para calon sarjana hukum. Penjelasan mengenai Rechtswetenschap (Ilmu Hukum dalam arti luas) selalu dirunut hingga ke tradisi Jerman atau Belanda. Padahal, jauh sebelum bangsa Eropa mengkodifikasi hukum mereka, peradaban Timur telah memiliki sistem hukum yang sangat rapi berdasarkan akar kata ha-ka-ma dan ‘a-d-l (Adil). Sayangnya, dalam kacamata Erosentrisme, sejarah hukum yang berasal dari Timur sering kali hanya dianggap sebagai “hukum agama” atau “hukum adat” yang derajatnya berada di bawah hukum negara yang bersifat modern-barat.

Akibat dari Erosentrisme ini adalah lahirnya para praktisi hukum yang mahir menghafal pasal, namun tumpul dalam rasa keadilan. Ketika hukum dipisahkan dari akar bahasanya yang berarti “mencegah kezaliman” dan hanya dimaknai sebagai wet (undang-undang Belanda), maka hukum berubah menjadi sekadar alat prosedur. Hakim tidak lagi berfungsi sebagai Al-Hakim yang mencari kebijaksanaan, melainkan hanya sebagai “corong undang-undang” (bouche de la loi).

Kita perlu melakukan dekolonisasi (memerdekakan) pemikiran hukum. Ini bukan berarti kita harus membuang semua ilmu dari Barat, karena bagaimanapun juga, sistem Civil Law telah menjadi bagian dari sejarah kita. Namun, sudah saatnya para sarjana hukum Indonesia berani menggali kembali kekuatan filosofis dari istilah-istilah yang kita gunakan sehari-hari. Jika kita menyebut diri kita mempelajari “Hukum”, maka kita harus bertanggung jawab atas makna ha-ka-ma tersebut bahwa hukum harus benar-benar mencegah kezaliman, bukan justru memfasilitasinya melalui celah-celah prosedur.

Sudah saatnya literatur hukum kita tidak hanya bangga merujuk pada Bruggink atau Meuwissen, tetapi juga berani mengintegrasikan kembali nilai-nilai etimologis Arab (karena kata hukum memang berasal dari bahasa itu) dan Nusantara sebagai fondasi berpikir. Tanpa kesadaran ini, kita akan terus menjadi bangsa yang menggunakan label “Hukum” yang sakral, namun menjalankan praktik “Recht” yang sekuler dan sering kali tidak menyentuh nurani rakyat. Kita harus berhenti menjadi “penonton” (toeschouwer) di rumah sendiri dan mulai menjadi “partisipan” (doelnemer) yang sadar akan akar budayanya.

*Natar, 28 Februari 2026