Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya. Mobil Alphard Disita!

SUMSEL— Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) terhadap KT, oknum Anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA, terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi,” ujar Vanny, Rabu (18/2/2026).

Proyek tersebut merupakan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.

Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II.

Vanny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga bersumber dari proyek tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

“Dari hasil pemeriksaan, uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR,” tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard warna putih, sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan diperluas hingga ke unsur Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” pungkas Vanny.(dit)