Oleh
Benny N.A Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI)
LAMPUNG – Saya, Benny N.A Puspanegara, kembali menyampaikan sikap resmi dan keras atas dugaan pelanggaran tata kelola hibah daerah yang terjadi di Bandar Lampung. Untuk kesekian kalinya saya mengingatkan, namun tampaknya peringatan publik dianggap sekadar gema tanpa makna.
Informasi yang beredar menyebut Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Eva Dwiana mengalirkan dana hibah Rp350 juta kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang belum genap satu tahun memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan tersebut diketuai oleh Dr. Khaidarmansyah dan didirikan serta dibina oleh Eka Afriana yang memiliki relasi keluarga dengan wali kota.
Jika fakta ini akurat, maka persoalannya bukan lagi administratif. Ini adalah persoalan serius tentang kepatuhan hukum, konflik kepentingan, dan etika kekuasaan.
Permendagri secara tegas mensyaratkan bahwa organisasi kemasyarakatan berbadan hukum harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk usia minimal keberadaan. Hibah juga tidak boleh diberikan secara terus-menerus. Namun justru publik disuguhi rencana penganggaran lanjutan hingga miliaran rupiah bahkan setelah mendapat penolakan dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Secara akademik, ini dapat dikualifikasikan sebagai dugaan maladministrasi berat. Secara etik, ini mencederai prinsip good governance. Secara moral, ini melukai rasa keadilan masyarakat.
Pertanyaan publik sangat sederhana namun tajam:
Apakah regulasi hanya hiasan lembaran negara?
Apakah APBD adalah dana privat yang bisa dikelola berdasarkan kedekatan personal?
Ataukah ada keyakinan bahwa selama kekuasaan berada di tangan, hukum dapat dinegosiasikan?
Saya berbicara sebagai pemerhati, sebagai warga negara yang juga berdarah Lampung. Negara ini dibangun di atas asas hukum, bukan asas selera penguasa. Ketika seorang kepala daerah terkesan “tidak takut” terhadap konsekuensi hukum, publik berhak menilai: apakah karena merasa memiliki jejaring kekuasaan, atau karena menganggap penegakan hukum bisa disiasati?
Saya katakan secara lugas dan tanpa tedeng aling-aling:
Jika benar aturan dilangkahi secara sadar, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum.
Jika konflik kepentingan dibiarkan, maka ini adalah preseden buruk bagi pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Kota bukan milik keluarga. Jabatan bukan hak turun-temurun. APBD bukan rekening pribadi. Kritik bukan gangguan. Dan rakyat bukan penonton bisu.
Sikap seolah-olah semua kritik adalah angin lalu hanya memperkuat kesan bahwa kekuasaan sedang dipraktikkan tanpa kerendahan hati. Jika benar rencana hibah miliaran tetap dipaksakan, maka publik pantas menyebutnya sebagai arogansi fiskal.
Secara sarkastik saya katakan:
Kalau aturan bisa dilompati, untuk apa ada regulasi?
Kalau syarat bisa diabaikan, untuk apa ada verifikasi?
Kalau kekuasaan lebih dominan daripada hukum, maka kita tidak sedang menjalankan pemerintahan kita sedang merawat feodalisme dalam kemasan demokrasi.
Bandar Lampung akan dibawa ke mana jika pemimpinnya tidak taat asas? Bagaimana mungkin kita berbicara tentang pembangunan berintegritas jika fondasi hukumnya sendiri rapuh oleh kepentingan?
Saya mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan seluruh instrumen pengawasan negara untuk bertindak objektif, profesional, dan transparan. Jangan biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Karena pada akhirnya, sejarah selalu mencatat satu hal:
Kekuasaan yang merasa kebal hukum, justru sedang mempercepat kejatuhannya sendiri.







