Terkait Sengketa Lahan di Proyek Pagar Laut Tangerang, Calo Tanah dan Warga Nyaris Bentrok

TANGERANG – Ketegangan kembali pecah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait sengketa lahan yang melibatkan warga dengan pihak yang diduga sebagai calo atau makelar tanah.

Ketua Laskar Alar Jiban, Aman Rizal, mengungkapkan bahwa ia bersama puluhan warga terdampak proyek pagar laut Tangerang telah mengusir para pihak yang dianggap sebagai calo tanah pada Kamis (20/11/2025).

Menurut Rizal, kelompok tersebut datang untuk memasang gorong-gorong jalan guna melanjutkan proses pengurugan tanah yang sebagian status pembayarannya kepada warga masih belum diselesaikan.

“Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap peringatan mereka agar tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap, “katanya dalam pesan tertulis yang diterima senator, Sabtu, 22 November.

Rizal menuturkan, cekcok dan pengusiran terhadap para pihak tersebut muncul akibat rencana pemasangan gorong-gorong yang dianggap sebagai upaya membuka akses untuk mempercepat pengurugan.

“Kami warga kampung menyatakan perang terhadap calo atau centeng yang merugikan warga setempat. Kami akan terus bertahan sampai kapan pun. Tolak relokasi!” tegas Rizal

“Akar masalah polemik PIK-2 adalah pola pembayaran. Merekalah yang membuat resah warga. Warga sama sekali tidak keberatan adanya pengembang, namun warga merasa dirugikan dengan skema pembayaran yang ada,” tambahnya.

Warga Alar Jiban, lanjut Rizal, berharap agar pihak pengembang PIK-2 memutus hubungan dengan para terduga makelar tanah tersebut serta memastikan proses pembebasan lahan berjalan dengan harga yang wajar dan menguntungkan masyarakat.

“Oleh karena itu kami dari Laskar Jiban menyatakan perang melawan mereka dan menolak relokasi. Kami akan mempertahankan tanah milik kami,” pungkas Rizal.