JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan mantan kuasa hukum anak dari bos Prodia, Evelin Dohar Hutagulung (EDH) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini diduga dari buntut permasalahan penggelapan mobil mewah Lamborghini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu teregister dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 27 Januari 2025. Adapun pihak pelapor merupakan PM.
Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM. Terlapornya saudari EDH,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Ade Ary menjelaskan dalam laporan itu EDH selaku pihak terlapor disebut meminta korban menjual mobil mewah miliknya untuk biaya pengurusan perkara yang sedang dihadapi.
Ia mengatakan korban kemudian menyetujui saran dari pelaku. Akan tetapi, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah itu ditransfer terlebih dahulu oleh pelaku sebesar Rp3,5 miliar.
“Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” tuturnya.
Atas perbuatan EDH itulah, Ade Ary menyebut korban merasa dirugikan hingga sebesar Rp6,5 miliar. Ia memastikan dugaan penggelapan itu akan diusut tuntas oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Harahap mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban.