Duh, Diduga Ada Pungli Terkait PTSL di Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan

2,459 views

JAKARTA-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diduga tidak gratis alias dikenakan biaya.

Padahal diketahui, Program PTSL ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program PTSL ini gratis dan telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW), PTSL tahun 2019 di wilayah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, ada dugaan terjadi praktik pungutan liar dengan nilai bervariasi.

“PTSL yang seharusnya gratis, di Kebon Baru dikenakan biaya. Nilai pungutannya bervariasi dan ada tanda terimanya berbentuk kwitansi,” kata Koordinator NCW, Yanto kepada wartawan.

Yanto mengatakan akan membawa temuannya tersebut ke pihak kejaksaan untuk menanyakan kebenaran dari laporan keuangan yang disusun pokja PTSL di Kebon Baru.

“Di laporan keuangan yang diperoleh, tercatat ada biaya untuk koordinasi dengan pihak kejaksaan senilai Rp1,5 Juta,” kata Yanto.

Sementara itu, Lurah Kebon Baru, Fadhilah Nursehati mengaku dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar tersebut. Fadhilah menjelaskan, baru menjabat lurah di Kebon Baru pada tahun 2020.

“Saya baru menjabat resmi di kelurahan ini pada tahun 2020, sementara PTSL di 2020 itu tidak ada,” kata Fadhilah Nursehati, Lurah Kebon Baru saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (2/6/21).

Fadhilah mengatakan untuk langsung konfirmasi ke yang bersangkutan yakni kelompok kerja (pokja) yang menangani PTSL.

“Silakan langsung konfirmasi ke pihak yang bersangkutan yang menangani PTSL” kata Fadhilah.

Anehnya, David, Ketua pelaksana PTSL saat ditanya nama lengkapnya enggan memberitahu. Ia mengaku masalah ini sudah lama. Dirinya perlu menanyakan ke bendahara terkait adanya biaya kordinasi untuk pihak kejaksaan senilai Rp1,5 Juta.

BACA JUGA :   Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU RI

“Itu sudah lama, dan saya perlu menanyakan ke bagian bendahara terkait adanya biaya kordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata David melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (2/6/21).

Terkait adanya bukti kwitansi yang bermaterai senilai Rp2 Juta atas namanya, David mengaku sebagai uang jasa dari pemohon untuk melengkapi dokumen yang kurang.

“Itu uang untuk pembayaran dari jasa yang lakukan atas permintaan pemohon untuk lengkapi dokumennya yang kurang,” imbuhnya.