Walikota Metro Tunaikan 5 Program Prioritas 100 Hari Pertama

1,405 views

METRO- Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman  telah canangkan lima program prioritas untuk 100 hari pertama, yaitu Bantuan Sosial Lansia, Santunan Rumah Yatim Piatu, Insentif Rumah Ibadah, Fasilitasi Pernikahan di Balai Nikah, dan Santunan Kematian.

Pada program fasilitasi pernikahan di Balai Nikah dilaksanakan melalui Bagian Kesra Setda Kota Metro disambut dengan cukup antusias oleh warga, terbukti terdapat 15 pasangan yang telah memanfaatkan  program tersebut di 5 Kecamatan se-Kota Metro.

Berbagai fasilitas penunjang yang diberikan kepada pasangan mempelai warga Kota Metro yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), antara lain berupa sertifikat yang ditandatangani Walikota Metro, paket snack dan makan siang, dokumentasi foto, serta pembuatan KK dan KTP bagi pasangan menikah dengan status sebagai keluarga baru.

Pemerintah Kota Metro juga memberikan Santunan  Kematian bagi warga Kota Metro yang meninggal dengan status terkonfirmasi Covid-19. Santunan yang diberikan kepada pihak keluarga sebesar satu juta rupiah, yang sudah diberikan kepada dua orang penerima, dan sampai saat ini masih dilakukan verifikasi data penerima Santunan Kematian Korban Terkonfirmasi Covid-19 lainnya.

Sementara pada program lainnya, melalui Dinas Sosial Kota Metro juga telah dilaksanakan Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia dan Santunan Rumah Yatim Piatu (LKS/LKSA).

Walikota Metro Wahdi, menyampaikan bahwa program ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat di Kota Metro terutama penduduk lanjut usia di atas 70 tahun. Menurutnya Penduduk Lanjut Usia (Lansia) merupakan salah satu kelompok penduduk yang dinilai sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19.

“Untuk penyaluran Bantuan Sosial Lansia ini, Pemerintah Kota Metro bekerja sama dengan Kantor Pos Kota Metro, menggunakan sistem Giropos. Pemberian bantuan Sosial Lansia ini juga bersumber dari APBD Kota Metro Tahun 2021. Kuota lansia penerima bantuan sosial sebanyak 1.500 orang se-Kota Metro, dan untuk Gelombang I pemberian bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- per lansia telah dilaksanakan sebanyak 263 orang,” terangnya.

BACA JUGA :   PWRI Kota Metro "Disatroni" PWRI Bandarlampung

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Metro Suwandi, bahwa data Lansia ini juga berasal dari data terpadu Kesejahteraan (DTKS) dan Non DTKS yang telah selesai diverifikasi dan divalidasi oleh Kecamatan, Kelurahan, TKSK, PSM, dan Dinas Sosial Kota Metro sesuai dengan kriteria/syarat yang telah ditentukan.

Selanjutnya Program Bantuan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) diberikan dengan maksud untuk meningkatkan peran dan fungsinya dalam pembinaan anak asuh pada LKS atau LKSA.

Besaran yang diberikan kepada masing-masing LKS atau LKSA berbeda berdasarkan jumlah penghuni/anak dalam lembaga tersebut. Adapun ketentuan besaran jumlah bantuan sosial yakni, jumlah penghuni/anak asuh 1-10 orang menerima Rp. 5.000.000, jumlah penghuni/anak asuh 11-20 orang menerima Rp. 8.000.000, kemudian jumlah penghuni/anak asuh 21 orang atau lebih menerima Rp. 10.000.000.

Dalam penyerahan bantuan sosial LKS / LKSA secara simbolis di Panti Asuhan Budi Utomo pada tanggal 15 April 2021 yang lalu, Walikota Metro berharap agar bantuan ini dapat memberikan semangat dan manfaat bagi para penerima.

“Sehingga keinginan kita semua untuk bersama-sama meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik dan terwujudnya Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya dapat tercapai,” ucapnya. (hum/dit)