JAKARTA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terus bergulir. Persoalan yang awalnya mencuat dari laporan sejumlah nasabah kini berkembang menjadi perkara dengan jumlah korban mencapai lebih dari seratus pensiunan.
Sedikitnya 114 nasabah pensiunan telah melaporkan diri sebagai korban. Berdasarkan pendataan awal pada Juni 2026, kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun, dalam perkembangan pemberitaan terbaru, nilai kerugian tersebut disebut dapat mencapai Rp50 miliar.
Kasus tersebut menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D (36). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 7 Juni 2026. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan investasi yang ternyata bermasalah.
Modus yang didalami penyidik antara lain dengan mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Para nasabah kemudian diduga dibujuk untuk mengambil plafon kredit atau melakukan top up dengan nilai lebih besar.
Dana tersebut selanjutnya diarahkan ke investasi yang ditawarkan tersangka.
Persoalan muncul ketika dana investasi yang dijanjikan tidak kembali, sementara kewajiban kredit tetap harus dibayarkan oleh para pensiunan.
Kuasa hukum korban sebelumnya menyebut sebagian korban masih harus membayar cicilan kredit dalam jangka panjang, bahkan mencapai 15 hingga 20 tahun.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah perwakilan korban mengadu ke Komisi VI DPR RI pada 2 Oktober 2026.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pemotongan penghasilan pensiunan untuk membayar cicilan kredit. Perwakilan korban menyebut terdapat kasus pemotongan yang mencapai 90 persen dari penghasilan bulanan.
Sebagai contoh, seorang pensiunan dengan penghasilan sekitar Rp4,1 juta disebut harus membayar cicilan sekitar Rp3,5 juta setiap bulan.
Namun, angka 90 persen tersebut merupakan klaim dari perwakilan korban sehingga belum dapat digeneralisasi bahwa seluruh korban mengalami pemotongan sebesar itu.
Kasus ini juga telah mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 4 Juni 2026, OJK menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto. OJK bahkan memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan karena sejumlah korban diduga menggunakan fasilitas kredit Bank Mantap untuk mengikuti investasi tersebut.
OJK juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor serta mendorong penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini kemudian berkembang pada penelusuran aliran dana dan aset. Polisi juga menetapkan mantan pegawai tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menipu nasabah.
Pengembangan perkara menjadi penting karena penyidik tidak hanya perlu mengungkap bagaimana dana nasabah dihimpun, tetapi juga menelusuri ke mana aliran dana tersebut serta apakah terdapat aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menyatakan persoalan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai secara pribadi.
Bank juga menegaskan bahwa program investasi yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Bank menyatakan telah memberhentikan pegawai yang bersangkutan dan menempuh langkah hukum.
Bank Mandiri Taspen juga menyatakan tetap membuka komunikasi dengan nasabah yang terdampak serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.







