Rita Dipanggil Lagi, Japto Sudah Diperiksa, Tan Paulin: Sampai Mana Jejaknya?

‎
‎
‎JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan ini kembali membuka simpul lama perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sektor batu bara di Kukar, termasuk nama pengusaha Tan Paulin dan Ketua Umum DPP Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
‎
‎Rita diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Pemeriksaan tersebut berlangsung ketika KPK telah memperluas perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
‎
‎Dalam pengembangan perkara korporasi itu, KPK menelusuri dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara serta aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Salah satu nama yang kemudian diperiksa adalah Japto Soerjosoemarno.
‎
‎Japto diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kukar. KPK juga sebelumnya menggeledah rumah Japto dan menyita 11 kendaraan, uang sekitar Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
‎
‎KPK kemudian mendalami aset-aset tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan para tersangka korporasi. Penyidik juga menelusuri jasa-jasa penunjang pertambangan, termasuk dugaan jasa pengamanan dalam proses pengangkutan batu bara.
‎
‎Dengan demikian, posisi Japto dalam perkara ini bukan sekadar nama yang pernah dipanggil. Pemeriksaan dan penyitaan aset terhadapnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Namun, Japto tetap berstatus sebagai saksi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan pemeriksaan maupun penyitaan.
‎
‎Di sisi lain, nama Tan Paulin juga pernah muncul dalam rangkaian penyidikan perkara Rita. Tan Paulin telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar. Rumahnya juga pernah digeledah penyidik.
‎
‎Perbedaannya, setelah pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, informasi publik mengenai tindak lanjut terhadap Tan Paulin relatif minim. Tidak banyak penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun bagaimana barang bukti yang diperoleh penyidik kemudian dikembangkan.
‎
‎Di sinilah pemeriksaan Rita hari ini menjadi penting.
‎
‎KPK kini memiliki setidaknya beberapa simpul yang pernah masuk dalam penyidikan: Rita sebagai tokoh utama perkara, tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Japto yang telah diperiksa serta asetnya disita dan ditelusuri, serta Tan Paulin yang sebelumnya diperiksa dan rumahnya digeledah.
‎
‎Pertanyaannya bukan apakah semua nama tersebut memiliki status hukum yang sama. Jelas tidak. Rita memiliki posisi hukum berbeda dengan para saksi, sementara tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Japto dan Tan Paulin, berdasarkan informasi yang tersedia, merupakan pihak yang pernah diperiksa sebagai saksi.
‎
‎Pertanyaan publik justru berada pada tahap berikutnya: sejauh mana seluruh keterangan, transaksi, aset dan barang bukti dari para pihak tersebut telah dirangkai KPK menjadi konstruksi perkara?
‎
‎Praktisi hukum Universitas Lampung, Fajar Arifin, mengatakan KPK harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tersebut.
‎
‎“KPK harus tegas bersikap dan tanpa pandang bulu. Jika tidak, dikhawatirkan publik jadi bertanya-tanya, perbedaan perlakuan ini semata soal pembuktian atau ada faktor lain yang tidak terlihat dari permukaan?” ujar Fajar Arifin kepada Senator, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Menurut Fajar, penggeledahan dan penyitaan semestinya menghasilkan tindak lanjut penyidikan yang dapat dijelaskan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
‎
‎“Ketika penggeledahan sudah dilakukan dan bukti elektronik sudah disita, wajar publik bertanya apa hasilnya? Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan. Kalau ada, kenapa stagnan? Enam bulan berlalu tanpa perkembangan yang terlihat publik saja sudah menjadi pertanyaan,” katanya.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika KPK kembali memeriksa Rita hari ini. Sebab, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kukar itu berpotensi menjadi bagian dari upaya penyidik mengonfirmasi kembali hubungan antara produksi batu bara, dugaan fee, transaksi, aset dan aliran dana.
‎
‎Termasuk, apakah keterangan Rita dapat memperjelas posisi para pihak yang sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut.
‎
‎Tan Paulin, sekali lagi, harus ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan dan penggeledahan tidak otomatis menjadikan seseorang tersangka. Sampai informasi yang tersedia, status Tan Paulin adalah saksi.
‎
‎Begitu pula Japto. KPK memang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta memeriksanya sebagai saksi, tetapi status tersebut tidak boleh digeser menjadi kesimpulan bersalah tanpa penetapan hukum dan pembuktian di pengadilan.
‎
‎Namun, justru karena ada pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan aset dan penetapan tersangka korporasi, publik memiliki alasan untuk menunggu satu hal: apakah KPK mampu menyatukan seluruh potongan informasi tersebut menjadi konstruksi perkara yang utuh?
‎
‎Rita kembali diperiksa hari ini. Japto telah diperiksa dan asetnya ditelusuri. Tan Paulin pernah diperiksa dan rumahnya digeledah.
‎
‎Kini yang ditunggu bukan sekadar siapa lagi yang akan dipanggil.
‎
‎Yang lebih penting, ke mana jejak uang batu bara Kukar itu bermuara dan apakah seluruh pihak yang terbukti berdasarkan alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *