JAKARTA — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi pejabat yang masuk kategori Wajib Lapor, LHKPN merupakan instrumen transparansi untuk mengetahui kewajaran harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjalankan jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus membantu mendeteksi kemungkinan adanya kekayaan yang tidak wajar. Data yang dilaporkan juga dapat dipantau masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewajiban tersebut memiliki dasar khusus melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 821 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ketentuan itu kemudian telah diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 721 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku.
Pedoman tersebut menunjukkan bahwa kewajiban LHKPN tidak hanya menyangkut pejabat pada tingkat paling atas.
Dalam daftar Wajib Lapor Pemprov DKI, terdapat antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kepala sekolah negeri, bendahara, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga penyidik PNS dan jabatan tertentu lainnya.
Artinya, prinsip transparansi harta kekayaan diterapkan berdasarkan kategori jabatan yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN, bukan semata-mata berdasarkan tinggi-rendahnya jabatan. Karena itu, untuk seorang pejabat pada level satuan pelaksana sekalipun.
Kepatuhan juga bukan perkara formalitas. Untuk pelaporan tahun 2025, misalnya, BKD DKI menetapkan batas penyampaian sampai 31 Maret 2026.
Surat Edaran BKD Nomor 5/SE/2026 juga menyebut adanya konsekuensi bagi Wajib LHKPN yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, termasuk potongan TPP bagi keterlambatan dan ketentuan hukuman disiplin bagi yang tidak menyampaikan sampai batas yang ditentukan.
Dalam konteks ini, perhatian publik tertuju pada Zulkifli SM, yang disebut menjabat sebagai Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran pada laman e-LHKPN KPK yang dilakukan dengan memasukkan nama Zulkifli SM, tahun laporan 2026 dan instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tampilan yang diperoleh menunjukkan “belum ada data.”
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan Zulkifli melanggar kewajiban LHKPN. Status Wajib LHKPN dan kemungkinan perbedaan pencatatan nama tetap perlu dikonfirmasi kepada Pemprov DKI, khususnya pihak yang menangani administrasi LHKPN.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Zulkifli SM mengenai status LHKPN-nya serta sejumlah pertanyaan terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kasatpel Lingkungan Hidup Pesanggrahan.
Namun, Zulkifli hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi. Sebab, dalam pemberitaan mengenai transparansi pejabat publik, ruang klarifikasi penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.
Pada akhirnya, LHKPN bukan persoalan untuk mencari-cari kesalahan pejabat. LHKPN adalah mekanisme agar kekayaan pejabat yang memang diwajibkan melapor dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitas yang menyertainya.
“Belum Ada Data” di e-LHKPN, Jejak Laporan Harta Kasatpel Pesanggrahan Zulkifli SM Dipertanyakan







