JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian di tengah kebutuhan memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, narkotika, perjudian, hingga kejahatan terorganisasi.
Direktur Pusat Kajian Tata Kelola Governance Digital Inklusif (GOVIKA), Prof. Dr. Taufiqurokhman, SH, M.Si, menyebutkan dalam kajiannya RUU Perampasan Aset dipandang memiliki posisi strategis karena paradigma penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan aset atau asset recovery yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Negara harus kuat dalam merampas aset yang benar-benar berasal dari kejahatan, tetapi juga harus kuat dalam melindungi warga yang memiliki harta secara sah,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Masalah Baru
Menurut kajian GOVIKA, penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dapat menjadi instrumen efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun, mekanisme tersebut dinilai harus dibangun dengan standar pembuktian dan pengawasan yang ketat.
Sebab, kewenangan negara untuk merampas aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga. Bukti awal yang memadai, pengawasan hakim, mekanisme keberatan, serta jaminan pengembalian aset apabila tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Kajian tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan hakim yang independen agar kewenangan perampasan aset tidak berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang atau abuse of power.
Hoaks RUU Sudah Disahkan Ikut Disorot
Selain aspek hukum, kajian GOVIKA menyoroti fenomena informasi simpang siur mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset di media sosial.
Narasi seperti “RUU Perampasan Aset sudah disahkan” maupun klaim bahwa DPR menolak RUU tersebut disebut dapat menimbulkan kebingungan publik apabila tidak disertai konteks dan informasi yang benar.
Karena itu, transparansi dalam proses legislasi dinilai menjadi salah satu kunci. Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai tahapan pembahasan, substansi pasal, mekanisme perampasan, hingga perlindungan terhadap pemilik aset yang sah.
Lima Pilar Reformasi
GOVIKA merumuskan lima prinsip yang dinilai penting dalam membangun sistem perampasan aset yang berkeadilan, yakni kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kelima prinsip tersebut menjadi penting karena keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah sistem tersebut mampu mengembalikan kerugian negara, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Target Pengesahan dan Tantangan ke Depan
Dalam infografis kajian tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset digambarkan masih berada dalam proses legislasi dan diarahkan menuju target pengesahan pada Desember 2026.
Roadmap yang ditampilkan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) prioritas, harmonisasi dan final drafting, pengesahan tingkat I hingga pengesahan tingkat II atau paripurna.
Pesan yang ditekankan adalah proses legislasi harus berjalan cepat, tepat, tidak ceroboh, dan berkualitas.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan seberapa cepat negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan kejahatan. Lebih jauh, aturan tersebut akan diuji dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.
“Transparansi pembahasan adalah kunci membangun kepercayaan publik dan mencegah abuse of power,” menjadi salah satu penekanan dalam kajian tersebut.
RUU Perampasan Aset Disorot: Negara Diminta Tegas Kejar Hasil Kejahatan dan Tetap Lindungi Hak Warga







