Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp 5 Miliar

SURABAYA – Tindakan cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi perlu diapresiasi. Dua tersangka yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan dalam proses hukum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan berhasil ditangkap.

‎Investasi yang memakan banyak korban dengan memasarkan produk diduga merugikan hingga miliaran rupiah.

‎Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, menilai penangkapan terhadap dua tersangka merupakan langkah yang tepat setelah keduanya disebut tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.

‎Menurut Salim, proses hukum perlu berjalan secara transparan agar seluruh fakta terkait pemasaran dan penawaran produk investasi tersebut dapat terungkap di persidangan. Ia juga berharap perkara segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga korban memperoleh kepastian hukum.

‎Kronologi Kasus

‎Kasus ini bermula ketika korban menerima penawaran produk yang disebut menyerupai deposito dengan iming-iming keuntungan tertentu. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menempatkan dana investasi dengan total mencapai Rp5 miliar.

‎Namun dalam perjalanannya, korban mengaku baru mengetahui bahwa dana yang diinvestasikan ternyata berkaitan dengan produk investasi berbasis transaksi REPO saham yang memiliki karakteristik dan risiko berbeda dengan deposito perbankan.

‎Korban menilai dirinya tidak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai risiko investasi yang ditawarkan. Karena itu, ia meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemasaran produk tersebut.

‎Dalam keterangannya, korban menyebut para pihak yang menawarkan investasi diduga aktif memberikan penjelasan dan meyakinkan calon nasabah untuk menempatkan dana pada produk tersebut. Namun ketika permasalahan muncul, tanggung jawab disebut beralih kepada pihak lain yang namanya sering digunakan dalam proses pemasaran.

‎Korban juga menduga terdapat informasi yang tidak disampaikan secara lengkap terkait risiko investasi. Produk yang ditawarkan disebut memberikan kesan aman seperti deposito, padahal berkaitan dengan instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko berbeda.

‎Selain itu, korban menyoroti dugaan adanya skema komisi bagi pihak pemasar yang berhasil memperoleh nasabah baru. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam proses persidangan mendatang.

‎Seiring berjalannya proses penyidikan, korban berharap kedua tersangka tetap menjalani penahanan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan menghindari potensi mangkir dari panggilan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *