Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Kejati Sumsel Sita Duit Ratusan Juta Rupiah

SUMATERA SELATAN– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess saksi B yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.

“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Dari kegiatan tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan tersebut. (dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *