Isu Publisher Rights dalam Perjanjian RI–AS, SMSI Tunggu Rapimnas

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi sorotan tertuang dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, terutama dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), semata-mata untuk memenuhi undangan dan bukan representasi sikap resmi organisasi.

Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Ia menegaskan, keputusan resmi organisasi akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat.

Sikap serupa disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menegaskan organisasinya masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi tersebut telah menetapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital, serta mendorong pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.

Selain itu, SMSI juga mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri serta meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia.

Firdaus menambahkan, Rapimnas mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (***)