Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Kejati Sumsel Sita Dokumen Perkara Distribusi Semen

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026.

“Pada Rabu, 25 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018 sampai dengan 2022,” ujar Vanny, Rabu (25/2/26)

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Dua Lokasi Digeledah

Menurut Vanny, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta di Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

“Dari dua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen ini. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tegas Vanny.

Ia menambahkan, dokumen yang telah diamankan akan segera dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari serta mengamankan alat bukti tambahan. Seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dua Tersangka Ditahan

Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MJ dan DP.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dahulu dilakukan penahanan, sementara MJ dan DP sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik.

Vanny mengungkapkan, hingga kini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara.

Dugaan Kerugian Rp74,3 Miliar

Perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM diduga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun fasilitas tersebut tetap diberikan, termasuk reschedule piutang secara berulang.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp74.375.737.624,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang telah diperoleh penyidik.(dit)