Hukum: Antara Gema Kolonial, Dampak Sosial, dan Hikmah Spiritual

Oleh: Fathoni
Pegiat Filsafat Jatidiri, Dosen FH Unila

Dalam ruang-ruang kuliah hukum di Indonesia, sebuah paradoks besar sering kali luput dari perhatian. Mahasiswa diajarkan untuk mengeja kata “Hukum”—sebuah istilah yang berakar kuat pada tradisi Semitik, yaitu bahasa Arab—namun seketika diminta memahami substansinya melalui kacamata Lex, Recht, atau Law. Kita menggunakan wadah Timur, namun meminum ramuan Barat. Ironi etimologis ini sebenarnya mencerminkan kegagapan identitas hukum kita: apakah hukum sekadar perintah penguasa yang memaksa (Lex), ataukah ia adalah sebuah instrumen kebijaksanaan yang mencegah kerusakan (Hukm)?

Jika kita merujuk pada Lawrence M. Friedman dalam bukunya “Impact: How Law Affects Behavior”, hukum bukanlah teks yang mati di atas kertas. Hukum adalah pesan yang dikirimkan kepada audiens (masyarakat/addresat hukum). Namun, efektivitas pesan ini tidak bergantung pada seberapa dekoratif kalimat dalam KUHP atau peraturan perundangan yang lain, melainkan pada bagaimana pesan tersebut diterima oleh “suara hati” masyarakat dan bagaimana ia dibiaskan oleh “prisma” Aparat Penegak Hukum (APH). Di sinilah letak kaitan erat antara sosiologi hukum Friedman dengan akar kata “ha-ka-ma” itu, yang kadung dipilih menjadi kosakata Indonesia untuk menjelaskan tentang hukum.

Secara etimologis, ha-ka-ma berarti menghalangi atau mencegah. Akar kata ini merujuk pada kendali di mulut kuda yang mencegah hewan tersebut lari tak terkendali. Maka, esensi hukum dalam perspektif ini adalah pencegahan terhadap mafsadat (kerusakan). Friedman membedah ini melalui tiga klaster motif: sanksi, tekanan sosial, dan suara hati. Menariknya, pembagian ini memiliki nada yang sama dan sangat dalam dengan tingkatan kepatuhan dalam Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.

Bagi Al-Ghazali, ada orang yang patuh karena Khauf (takut), layaknya seorang budak yang takut dicambuk. Dalam konteks KUHP, inilah klaster sanksi (deterrence). Negara menyediakan penjara, dan agama menyediakan neraka. Meskipun ini adalah tingkatan motivasi yang paling rendah, baik Friedman maupun Al-Ghazali sepakat bahwa yang terpenting secara objektif adalah kejahatan tidak terjadi. Jika rasa takut pada polisi atau neraka mampu menghalangi seseorang merampok, maka ketertiban sosial telah tercapai. Di titik ini, hukum telah menunaikan tugas dasarnya sebagai “rem” bagi nafsu manusia.

Namun, hukum yang hanya bersandar pada ketakutan adalah hukum yang rapuh. Ketaatan jenis ini membutuhkan pengawasan 24 jam—entah itu melalui CCTV atau intelijen. Di sinilah kita memerlukan lompatan ke klaster berikutnya: tekanan sosial dan suara hati. Ibnu Atha’illah dalam Al-Hikam mengingatkan bahwa amal lahiriah hanyalah sosok yang mati jika tidak memiliki ruh keikhlasan. Dalam hukum, “ruh” ini adalah legitimasi. Ketika masyarakat mematuhi KUHP bukan karena takut penjara, melainkan karena merasa aturan tersebut adil dan sejalan dengan nurani (klaster suara hati/ma’rifat), maka hukum telah mencapai puncak dampaknya.

Masalahnya di Indonesia, transisi dari “takut” menjadi “sadar” sering kali terhambat oleh perilaku APH. Friedman menyebut penegak hukum sebagai perantara yang bisa membelokkan pesan hukum. Jika KUHAP (hukum acara) dijalankan secara diskriminatif, maka pesan keadilan dalam KUHP akan terdistorsi. Masyarakat tidak akan lagi melihat hukum sebagai “Hikmah” (kebijaksanaan), melainkan sebagai “Lex” (pemaksaan sepihak). Akibatnya, motif kepatuhan masyarakat akan merosot kembali ke level terendah: hanya patuh jika ada polisi, dan melanggar jika ada kesempatan (evasion).

Sebagai kesimpulan, memahami hukum di Indonesia menuntut kita untuk melampaui sekadar hafalan Inleiding tot de Rechtswetenschap. Kita harus mengembalikan marwah kata “Hukum” ke akar ha-ka-ma yang berarti kebijaksanaan yang mencegah kerusakan. Penegakan hukum melalui KUHP dan KUHAP tidak boleh hanya menjadi mesin penghukum, tetapi harus menjadi instrumen pendidikan moral.

Apapun motifnya—baik karena takut neraka, takut penjara, malu pada tetangga, atau murni karena cinta pada keadilan—tujuan utama hukum adalah memastikan tidak adanya kejahatan. Namun, tugas jangka panjang negara dan pendidikan hukum adalah membimbing masyarakat dari kepatuhan “budak” yang penuh ketakutan, menuju kepatuhan “orang merdeka” yang sadar bahwa hukum adalah jalan menuju kemaslahatan bersama. Hukum tanpa hikmah hanyalah kekuasaan; hukum dengan hikmah adalah rahmat.