Sekolah Berbasis Agama Swasta di Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungli Di Ujung Waktu

200 views

TANGERANG – Sekolah berbasis agama swasta diduga kuat melakukan pungutan liar kepada anak didiknya di ujung waktu pendidikan. Lantas apa yang dilakukan Kasi Penma?

Di era serba digital, transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari praktik pungutan liar. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan harus bertanggung jawab dan akuntabel

Namun sepertinya tidak dengan Madrasah Tsanawiyah Al Manshuriah disebut-sebut melakukan pungutan untuk ujian madrasah hingga legalisir ijazah bagi anak didiknya. Meskipun statusnya swasta, sekolah agama atau apapun dilarang melakukan pungutan kepada anak didiknya bila ditanggung pemerintah melalui dana BOS. Sekolah swasta boleh melakukan pungutan terhadap biaya investasi dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Aturan dana BOS itu tertuang dalam Permendikbud No 60/2011. Aturan ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2012 untuk sekolah negeri dan swasta, Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang setara SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka.

Berdasarkan data yang diterima, sekolah agama setingkat sekolah menengah pertama (SMP) memungut biaya bagi siswa di kelas 9 hingga 7 item. Total rincian biaya bagi kelas 9 di sekolah agama itu capai Rp3.1 juta. Dan menariknya di sudut kanan bawah ada cap stempel beserta tanda tangan kepala madrasah (kamad) bernama Satiri.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kamenag Kota Tangerang, Abdurahman berjanji untuk memanggil Satiri terkait pungutan bagi anak didik di kelas 9.