Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Jaringan Desa Muba, Satu Ditahan

SUMSEL— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin yang juga mantan Kepala DPMD Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice,” ujar Vanny, Selasa (28/4/26)

Ia menjelaskan, dari dua tersangka tersebut, RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.

“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sedangkan RC saat ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain,” katanya.

Dalam proses penyidikan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna menguatkan konstruksi perkara.

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyusun skenario bersama untuk memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga fakta yang sesungguhnya tidak terungkap,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice yang sebelumnya ditangani pada tahun 2025.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *