Terkena Dampak Proyek Sutet, Warga Rawa Buaya Tuntut Kompensasi ke PLN

772 views

JAKARTA – Warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, menuntut kompensasi kepada pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 atas proyek Right of Way (RoW) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau Sutet 500 Kilovolt yang melintas di wilayahnya.

Proyek pembersihan jaringan listrik dari ranting pohon, layang-layang dan benda lain agar tidak terjadi gangguan listrik yang dilakukan PLN justru membawa dampak buruk bagi warga sekitar.

Kuasa Hukum warga, Mohmmad Anwar mengatakan, tuntutan kompensasi itu mengemuka menyusul banyaknya dampak buruk yang dialami warga, seperti kondisi kesehatan, ekonomi dan keamanan.

Perkara ini berawal adanya proyek RoW Sutet 500 KV Duri Kosambi-Muara Karang yang dilakukan oleh Pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 yang melewati wilayah pemukiman Warga Rawa Buaya.

“Klien kami yang memiliki hak atas kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi proyek tersebut berharap adanya Kompensasi dari pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2,” ungkap Anwar, melalui rilis media, pada Selasa (10/09/2024).

Tuntutan itu, kata Anwar, dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 5 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

“Klien kami juga mengeluhkan atas tetap dilaksanakannya aktivitas Proyek tersebut, padahal Klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan belum menerima Kompensasi apapun dari pihak yang berwenang,” katanya.

Atas dasar itu, lanjut Anwar, pihaknya menolak dan menyampaikan keberatan kepada pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 dan PT Multi Fabrindo Gemilang selaku pihak Pelaksana untuk menghentikan proyek RoW Sutet 500 KV Duri Kosambi- Muara Karang sebelum diberikannya kompensasi.

BACA JUGA :   TNI Diminta Buat Pangkalan Militer Di Perairan Aceh

“Namun, apabila Pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 dan PT Multi Fabrindo Gemilang tetap melaksanakan aktivitas Proyek dan belum memberikan Kompensasi kepada Warga Rawa Buaya, maka kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.