Jakarta, Menkumham dinilai keliru mengunakan AD/ART Partai Demokrat (PD) sebagai indikator uji dalam menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Demikian hal ini disampaikan kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/10/2021)
Rusdiansyah menegaskan penolakan Kemenkumham yang diwakili Menkumham itu telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik serta melampaui kewenangan yang dimiliki dan tidak sesuai undang-undang Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017.
“Kemenkumham sebagai instansi negara dan Menkumhan yang bertugas melayani semua rakyat tanpa terkecuali, menolak permohonan warga negara itu jelas melampaui kewenangan yang dimiliki bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang diberikan. Ini bukan urusan pendaftaran partai politik baru, tapi urusan parpol besar yang berkuasa selama 2 periode,” kata kuasa hukum Partai Demokrat kubu KLB, Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan, fungsi Kemenkumham dalam melihat masalah undang-undang parpol diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa dengan detil. Dia menjelaskan, kewenangan Kemenkumham selain verifikasi berkas persyaratan diberikan juga kewenangan penelitian dan pengujian kebenaran atas syarat permohonan.
“Sementara dalam permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Politik hanya diberikan kewenangan verifikasi admistrasi saja, verifikasi itu bahasa ceklis kalo ada ceklisnya. Ini ngga ada yang dipersyaratkan, sudah seharusnya permohonan pemohon diterima dan ditindak lanjuti dalam Surat keputusan resmi,” katanya.
Pakar hukum tata negara, Dr. Ahmad Redi dari Universitas Tarumanegara, yang dihadirkan kubu KLB dalam sidang, mengatakan Menkumham dalam melayani warga negara baik itu berupa Badan hukum atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini harus clear and clear.
Redi mengatakah seharusnya Kemenkumhan menjelaskan dengan rinci data apa saja yang harus dilengkapi pemohon.
“Nggak bisa tidak jelas sepert itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Permerintahan yang baik. Ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang di persyaratkan permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima Permohonan Pemohon,” katanya.
“Produk yang dikeluarkan kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan. Maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik karena hal tersebut di atur di dalam UU 30 Tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 Tahun 2017,” tandasnya.