Kamaksi Mendesak Kasatpel, Kasudin LH Jakarta Timur dan Kadis LH DKI Jakarta Dicopot Segera!

JAKARTA – Diduga lima dari empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Satpel lingkungan hidup kecamatan Cakung diamankan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkotika. Menariknya, transaksi barang haram itu dilakukan di TPS Rawaterate di lingkungan Sudin LH Jakarta Timur.

‎Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski mendesak Kadis LH DKI Jakarta  dan Kasudin LH Jakarta Timur untuk dicopot segera. Joko beralasan peristiwa transaksi narkoba menegaskan lemahnya pengawasan dari Kasatpel tingkat kecamatan, Kasudin tingkat wilayah dan Kadis DKI Jakarta di tingkat Provinsi.

‎”Peristiwa transaksi narkoba ini sudah jelas menegaskan lemahnya pengawasan terjadi dari tingkat yang paling bawah sampai paling atas,” kata Joko Priyoski kepada wartawan, Selasa, 12 September.

‎Kasatpel Cakung, Encep Suryana saat ditanyakan hingga berita ini diturunkan. belum menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan redaksi melalui WhatsApp.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kelima PPPK Paruh waktu tersebut adalah  Iwan buluk yang bekerja sebagai sopir sofpel, Cemong dan Roup bekerja sebagai sopir truk sampah. Sedangkan Hilmi dan Marlan bekerja sebagai Security kantor satpel lingkungan hidup kecamatan Cakung. Namun belakangan Iwan buluk sudah dipulangkan karena tidak terbukti.

‎Mengacu Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, yang berlaku sejak 26 Juni 2026. keemapt PPPK paruh waktu lingkungan hidup kecamatan Cakung dapat diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja.

‎hingga berita ini turunkan, pihak Satuan Pelaksana lingkungan hidup kecamatan Cakung dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur enggan memberikan keterangan resminya terkait 4  Pegawai PPPK Paruh waktunya diamankan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.

‎Berdasarkan informasi yang beredar para terduga ini bukannya pemakai baru di dunia narkoba atau newbi.  Selain itu,  terduga yang diamankan polisi merupakan Perjanjian Kerja  (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat Pemrov DKI pada awal tahun 2026. Anehnya para terduga tersebut telah menjalani test narkoba sebagai syarat pendaftaran sebagai PPPK Paruh waktu Dinas Lingkungan Hidup DKI.

‎karena itu, diharapkan Pemrov DKI bisa melakukan test kesehatan yang lebih ketat seperti test rambut pada setiap seleksi, perpanjangan kontrak Pjlp, PPPK Paruh waktu agar bisa mendeteksi lebih teliti para pengguna narkoba di Dinas lingkungan DKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *