Benny N.A. Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI
“Negara Tidak Boleh Membiarkan Kepastian Hukum Berjalan dengan Kecepatan Siput Ketika Kepercayaan Publik Berlari Menuju Titik Jenuh.”
Perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu barometer yang sedang menguji kualitas keberanian, independensi, profesionalisme, serta integritas penegakan hukum di Indonesia. Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu yang telah memulai proses penyelidikan. Namun dalam negara hukum yang demokratis, apresiasi bukanlah garis akhir. Apresiasi hanyalah pintu masuk menuju tuntutan yang jauh lebih besar, yakni kepastian hukum.
Penegakan hukum tidak cukup hanya bergerak. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kejelasan. Karena hukum yang hanya berjalan tanpa pernah tiba pada kepastian akan kehilangan daya pukul moral di hadapan masyarakat.
Saya mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu agar tidak membiarkan proses penyelidikan berlangsung tanpa batas yang dapat dipahami publik. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah telah terpenuhi ketentuan hukum, maka jangan ragu meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka. Sebaliknya, apabila unsur pidana memang tidak terpenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat disertai argumentasi hukum yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar kabar bahwa perkara “masih diproses”.
Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian. Karena ketidakpastian yang terlalu panjang hanya akan menjadi ruang tumbuhnya spekulasi, prasangka, dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perspektif kebijakan publik, perkara seperti ini bukan hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran. Ini menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga uang rakyat. Dana hibah Pilkada bukanlah sekadar angka dalam dokumen APBD. Di dalamnya terdapat amanah konstitusi, kepercayaan masyarakat, dan kehormatan demokrasi yang tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun.
Korupsi, apabila terbukti melalui proses hukum, bukan hanya merugikan keuangan negara.
Korupsi merampas masa depan masyarakat secara perlahan. Ia mencuri hak pelayanan publik, mengurangi kualitas pembangunan, mengikis moral birokrasi, dan membunuh kepercayaan rakyat sedikit demi sedikit. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara tuntas melalui mekanisme hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Saya berharap Kejaksaan Negeri Pringsewu memahami bahwa masyarakat hari ini jauh lebih kritis dibanding satu dekade lalu. Era digital telah mengubah pola pengawasan publik. Yang diawasi bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga ritme, konsistensi, transparansi, dan keberanian dalam setiap langkah penegakan hukum.
Kepercayaan publik bukan dibangun melalui konferensi pers yang dipenuhi istilah normatif.
Kepercayaan publik dibangun melalui keberanian mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa perkara besar memiliki jam pasir yang berbeda dengan perkara kecil. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum begitu gesit mengejar yang lemah, namun tiba-tiba kehilangan napas ketika berhadapan dengan perkara yang menjadi sorotan luas. Persepsi seperti itu harus dipatahkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Ada satu prinsip klasik yang hingga hari ini tetap relevan.
Justice delayed is justice denied.
Keadilan yang tertunda terlalu lama berpotensi kehilangan makna sosialnya. Sebab hukum bukan hanya harus benar, tetapi juga harus hadir pada waktu yang tepat.
Hari ini publik tidak sedang menunggu drama berseri yang episodenya terus diperpanjang tanpa akhir. Publik sedang menunggu negara menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja.
Kalau memang alat bukti telah cukup, maka tetapkan tersangka tanpa keraguan. Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya hanya karena terlalu lama berdiri di persimpangan.
Sebaliknya, apabila setelah penyelidikan secara objektif memang tidak ditemukan unsur pidana, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi tidak pernah melemahkan institusi. Justru transparansi memperkuat legitimasi.
Sudah saatnya budaya “parkir perkara” ditinggalkan. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi ruang tunggu tanpa kepastian. Penegakan hukum tidak boleh berjalan seperti kendaraan yang mesinnya terus menyala tetapi tak kunjung beranjak dari tempat parkir.
Publik hari ini bukan lagi penonton yang mudah diyakinkan oleh slogan. Publik membaca pola, menghitung waktu, mengamati konsistensi, dan menilai keberanian.
Maka jangan sampai lahir satire yang berkembang liar di tengah masyarakat:
“Kalau sebuah perkara terlalu lama berada di ruang penyelidikan, publik berhak bertanya: apakah yang sedang dicari benar-benar alat bukti, atau justru momentum yang dianggap paling nyaman?”
Atau sindiran yang tidak kalah menohok:
“Hukum tidak membutuhkan alas kaki baru untuk melangkah. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berjalan.”
Dan jangan sampai muncul ungkapan yang paling menyakitkan bagi marwah institusi:
“Rakyat tidak pernah keberatan menunggu proses hukum. Yang membuat mereka lelah adalah ketika yang bergerak hanya kalender, sementara kepastian hukum seolah memilih diam.”
Kepercayaan publik adalah mata uang paling mahal dalam negara hukum. Sekali nilainya jatuh, sangat sulit mengembalikannya. Oleh karena itu, setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan tersebut melalui kerja yang profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel.
Saya tetap meyakini Kejaksaan Negeri Pringsewu memiliki kapasitas, kewenangan, dan integritas untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Justru karena keyakinan itu ada, maka harapan masyarakat pun semakin besar.
Negara harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada tekanan, tidak mengenal privilese, tidak mengenal kasta, dan tidak mengenal ruang nyaman bagi siapa pun yang harus dimintai pertanggungjawaban menurut hukum.
Pesan saya sederhana namun tidak bisa ditawar:
Bekerjalah cepat, objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Bila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, segera tetapkan tersangka. Bila belum, jelaskan kepada publik secara terbuka. Jangan biarkan rakyat terlalu lama hidup dalam ruang tunggu ketidakpastian, sebab yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah perkara, melainkan wibawa negara dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak pernah mencatat siapa yang paling lama menyelidiki. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani menegakkan hukum secara adil, tepat waktu, dan tanpa pandang bulu.




