Fathoni
Pengajar Hukum Lingkungan, FH Unila
Pada tahun 2026 ini, RUU HAM tengah memasuki tahap uji publik sebelum dibahas lebih lanjut. Tahap ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Revisi RUU HAM penting, tapi jangan sampai pembahasannya hanya menjadi urusan administratif atau politik semata. HAM itu bukan hanya soal kebebasan berbicara, hak hidup, atau perlindungan dari kekerasan. Singkatnya, HAM bukan sekadar urusan Sipol dan dan Ekosob, namun dalam konteks saat ini, HAM juga sangat berkaitan dengan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan layak bagi semua orang. Kalau lingkungan rusak, air tercemar, hutan hilang, dan udara makin kotor, hak dasar manusia ikut terganggu. Dengan kata lain, jika lingkungan rusak, maka akan percuma membahas urusan lain. Toh, manusianya juga akan segera punah.
Karena itu, menurut penulis, RUU HAM seharusnya juga memuat persoalan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat berhak hidup di tempat yang tidak membahayakan kesehatan mereka. Petani berhak atas tanah yang tidak dirusak. Warga pesisir berhak atas laut yang tidak tercemar. Bahkan generasi mendatang juga punya hak untuk menikmati alam yang masih bisa mendukung kehidupan. Jadi, isu lingkungan sebenarnya bukan isu tambahan, melainkan inti dari HAM itu sendiri.
Sayangnya, dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan sering terjadi karena kebijakan yang lebih memihak kepada kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keselamatan manusia. Tambang, industri, dan alih fungsi lahan memang bisa membawa keuntungan, tetapi jika tidak diawasi dengan ketat, dampaknya bisa sangat besar bagi warga sekitar. Di sinilah negara harus hadir. Negara tidak boleh hanya melindungi investasi, tetapi juga wajib melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman.
RUU HAM sebaiknya menjadi peluang untuk memperjelas bahwa pelanggaran lingkungan juga dapat berdampak langsung terhadap pelanggaran HAM. Misalnya, ketika masyarakat kehilangan sumber air bersih karena pencemaran, atau ketika kebakaran hutan membuat anak-anak kesulitan bernapas, itu bukan sekadar masalah lingkungan. Itu adalah masalah hak hidup dan hak atas kesehatan. Karena itu, aturan baru harus memberi ruang yang lebih kuat bagi perlindungan masyarakat dari kerusakan lingkungan.
Selain itu, suara masyarakat juga harus benar-benar didengar. Warga yang tinggal paling dekat dengan hutan, sungai, tambang, atau pabrik justru biasanya paling tahu dampaknya. Mereka bukan sekadar penonton, melainkan pihak yang paling terdampak. Kalau pembahasan RUU HAM ingin serius, partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya, terutama dari kelompok masyarakat yang selama ini paling rentan.
Jadi, bagi penulis, RUU HAM tidak cukup hanya membahas hak-hak politik dan sipil. RUU ini juga harus berani menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Karena pada akhirnya, tidak ada HAM yang benar-benar terlindungi jika manusia masih hidup di lingkungan yang rusak. Tabik
Kampus Gedong Meneng, 29 Juni 2026




