Temuan BPK: Uang Makan-Minum DPRD Kota Bandar Lampung, “Jangan Sampai Jadi Tumpukan Arsip Berdebu”

Benny N.A. Puspanegara

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI

“Kalau temuan BPK sudah menunjukkan adanya ketidaksesuaian belanja konsumsi hingga ratusan juta rupiah, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa. Ini adalah sirene darurat bagi tata kelola keuangan negara. Temuan seperti ini tidak boleh dianggap angin lalu, tidak boleh diparkir menjadi tumpukan dokumen, apalagi berakhir sebagai arsip yang berdebu. BPK harus mengawal secara serius seluruh tindak lanjut rekomendasinya, sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya mulai melakukan pendalaman sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum. Negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.”

BPK adalah benteng akuntabilitas keuangan negara. Ketika benteng itu membunyikan alarm, semua pihak semestinya bergerak, bukan justru sibuk mencari narasi pembenaran. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Rakyat membayar pajak bukan dengan sisa tenaga, tetapi dengan keringat, pengorbanan, bahkan ada yang harus menahan kebutuhan keluarganya demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Maka setiap rupiah APBD adalah amanah yang wajib diperlakukan dengan penuh kehormatan. Uang negara bukan uang tanpa pemilik. Pemiliknya jelas, yaitu seluruh rakyat Indonesia.

Terus terang saya sangat geram.

“Sudah makan dan minum ditanggung rakyat, kalau kemudian masih diduga ada praktik mark-up atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, sungguh ini melukai rasa keadilan publik. Apa tidak pernah terlintas bahwa setiap tanda tangan, setiap kuitansi, setiap rupiah yang dikeluarkan akan dimintai pertanggungjawaban? Jangan hanya pandai menghitung keuntungan sesaat, tetapi lupa menghitung konsekuensi. Di dunia, seseorang dapat menghadapi persoalan hukum, kehilangan kehormatan, kehilangan kepercayaan masyarakat, bahkan menerima berbagai konsekuensi kehidupan. Di akhirat, tidak ada nota yang bisa direkayasa, tidak ada laporan yang bisa diedit, tidak ada jabatan yang bisa dijadikan tameng. Semua akan dihisab. Jabatan hanya sementara, tetapi pertanggungjawaban kepada Tuhan berlangsung selamanya.”

Kalau memang terdapat penggunaan konsumsi untuk kebutuhan lain karena alasan tertentu, maka seluruh mekanisme penganggaran, dasar hukumnya, pencatatannya, dan pertanggungjawabannya harus dibuka secara terang benderang kepada publik. Transparansi bukan slogan untuk dipasang di baliho. Transparansi adalah kewajiban konstitusional dan etika penyelenggara negara.

Satirnya begini, kalau rapatnya sedikit tetapi nasi kotaknya jauh lebih banyak, publik tentu berhak bertanya: yang sedang diselenggarakan ini rapat kerja atau festival konsumsi? Jangan sampai ruang sidang lebih ramai oleh hitungan kotak makan daripada hasil kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan pula APBD bergeser makna menjadi Anggaran Pribadi Bagi yang Diuntungkan. Di era digital, data punya ingatan panjang. Dokumen tidak mudah lupa. Audit meninggalkan jejak. Publik semakin cerdas. Yang mencoba bermain-main dengan angka sering kali justru akhirnya dikalahkan oleh angka itu sendiri.

Ironisnya, ketika rakyat masih berjibaku menghadapi biaya hidup yang terus meningkat, justru muncul kabar mengenai ketidaksesuaian belanja konsumsi yang nilainya tidak kecil. Kontras seperti inilah yang melukai rasa keadilan. Kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu hari, tetapi terkikis sedikit demi sedikit setiap kali muncul dugaan tata kelola yang tidak selaras dengan prinsip akuntabilitas.

Saya mengingatkan bahwa jabatan publik bukan fasilitas untuk menikmati kenyamanan yang dibiayai rakyat. Jabatan publik adalah amanah untuk melayani rakyat. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar integritas yang harus dijaga. Integritas bukan pidato. Integritas dibuktikan ketika seseorang tetap jujur saat memiliki kesempatan untuk menyimpang.

Saya mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan temuan BPK sebagai momentum pembenahan total terhadap tata kelola keuangan daerah. Jangan alergi terhadap pengawasan. Lembaga yang bersih tidak takut diaudit. Yang takut diawasi biasanya bukan karena pengawasnya terlalu galak, tetapi karena ada sesuatu yang enggan diperlihatkan. Pengawasan bukan musuh birokrasi. Pengawasan adalah sahabat bagi pemerintahan yang berintegritas.

Saya juga berharap APH bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Jangan ada kesan tebang pilih, jangan ada perlakuan berbeda karena jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu. Hukum hanya akan dihormati apabila ditegakkan secara adil kepada siapa pun. Equality before the law tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam buku, tetapi harus hidup dalam praktik penegakan hukum.

Pesan saya sederhana namun tidak bisa ditawar: setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jangan pernah menganggap uang negara sebagai uang yang “tidak bertuan”, sebab pemilik sesungguhnya adalah rakyat Indonesia. Di atas pengawasan BPK masih ada pengawasan rakyat. Di atas hukum negara masih ada hukum moral. Dan di atas semuanya ada pengadilan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak mengenal rekayasa, negosiasi, ataupun kedaluwarsa. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada kejujuran. Tidak ada kekuasaan yang lebih besar daripada kebenaran. Tidak ada penyimpangan yang dapat bersembunyi selamanya dari hukum, sejarah, dan hati nurani. Indonesia tidak membutuhkan pejabat yang pintar mencari celah. Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani menjaga amanah. Sebab ketika uang rakyat diperlakukan dengan hormat, di situlah martabat negara benar-benar dijaga.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *