Oleh:
Benny N.A. Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI)
Ada sesuatu yang menurut saya tidak boleh dianggap biasa dalam setiap perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kita tidak sedang berbicara tentang perkara receh. Kita sedang berbicara tentang seorang anak berusia 11 tahun, tentang keselamatan, martabat, masa depan, trauma korban, perasaan keluarga, sekaligus tentang wajah negara ketika berhadapan dengan warganya yang membutuhkan perlindungan.
Karena itu, ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD di Pesawaran, pertanyaan publik menurut saya sangat wajar: sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan dan apa yang sebenarnya masih ditunggu?
Apalagi jika benar hasil visum telah tersedia dan pihak yang diduga sebagai pelaku telah dua kali dipanggil oleh penyidik.
Pertanyaan itu bukan intervensi terhadap proses penyidikan.
Justru sebaliknya, pertanyaan publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum.
Saya tidak meminta polisi melanggar hukum. Saya juga tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan tanpa dasar hukum.
Saya meminta satu hal yang sederhana: bekerjalah sepenuhnya berdasarkan hukum dan berikan kepastian.
Jika alat bukti belum cukup, katakan belum cukup.
Jika masih ada keterangan atau alat bukti yang harus dilengkapi, jelaskan secara proporsional apa yang sedang dilakukan.
Jika secara hukum telah terpenuhi dasar untuk mengambil tindakan terhadap seseorang, jangan biarkan proses tersebut berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab due process of law tidak boleh berubah menjadi slow process of law.
Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati. Itu prinsip fundamental dalam negara hukum. Tetapi asas praduga tak bersalah tidak boleh dipelintir menjadi pembenaran untuk menghadirkan ketidakpastian tanpa batas.
Praduga tak bersalah berarti seseorang belum boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, prinsip itu tidak berarti penyidikan boleh berjalan tanpa batas waktu, tanpa kejelasan, atau tanpa akuntabilitas.
Polri Presisi Jangan Berhenti sebagai Slogan
Kita sering mendengar istilah Polri Presisi.
Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Pertanyaannya sederhana: apakah nilai-nilai tersebut benar-benar terasa ketika masyarakat berhadapan langsung dengan proses hukum?
Presisi seharusnya bukan sekadar rangkaian kata yang terdengar gagah di podium atau terlihat indah di spanduk.Presisi harus terasa di lapangan.
Dalam perkara yang menyangkut anak, presisi berarti mampu bekerja cepat, cermat, profesional, transparan sesuai kewenangan, sekaligus tetap melindungi korban.
Saya justru khawatir jika muncul pola kerja yang keliru: laporan masuk, tenang; keluarga bertanya, diminta bersabar; media memberitakan, baru dilakukan koordinasi; media nasional mengangkat, baru digelar rapat; kemudian ketika perkara viral di media sosial, barulah semua bergerak.
Kalau mekanisme seperti itu benar-benar terjadi, kita harus berani menyebutnya apa adanya.
Itu bukan responsif. Itu responsif setelah dipanggil algoritma.
Hukum jangan sampai memiliki tombol ON yang baru menyala setelah sebuah perkara masuk FYP.
Sebab kalau masyarakat kemudian belajar bahwa untuk mendapatkan perhatian aparat mereka harus membuat perkara menjadi viral, maka kita sedang membangun budaya hukum yang sangat berbahaya.
Masyarakat akhirnya bisa berpikir: jangan hanya membuat laporan, buatlah viral.
Jangan hanya mencari keadilan, cari perhatian publik.
Jangan hanya datang ke kantor polisi, datang pula ke media sosial.
Kalau sampai pola pikir seperti itu tumbuh, maka ada sesuatu yang keliru dalam hubungan antara masyarakat dan negara.
Negara Tidak Boleh Menjadikan Viralitas sebagai Mesin Keadilan
Saya ingin menegaskan satu hal.
Viralitas bukan standar operasional prosedur penegakan hukum. Hukum harus bekerja karena kewajiban negara, bukan karena tekanan kamera.
Polisi harus bergerak karena alat bukti, hukum dan tanggung jawab institusional, bukan karena sebuah perkara sedang menjadi trending topic.
Kalau masyarakat harus berteriak terlebih dahulu agar negara mendengar, harus membuat sebuah perkara viral agar penyidik bergerak, lalu kita patut bertanya: di mana kehadiran negara sebelum kamera datang?
Rakyat hanya memiliki suara.
Negara memiliki institusi, kewenangan, aparat, anggaran dan perangkat hukum.
Karena itu jangan dibalik.
Jangan sampai rakyat dipaksa bekerja keras membangun tekanan publik agar negara kemudian menunjukkan bahwa dirinya hadir.
Negara harus hadir terlebih dahulu.
Anak Bukan Angka dalam Berkas Perkara
Dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, perspektif perlindungan anak harus menjadi bagian utama.
Korban bukan sekadar nomor laporan.
Bukan sekadar nama dalam berita acara pemeriksaan.
Bukan sekadar satu bundel dokumen dalam map penyidikan.
Di balik perkara itu ada seorang anak.
Ada rasa takut.
Ada trauma.
Ada keluarga yang menunggu kepastian.
Ada masa depan yang harus diselamatkan.
Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara cepat tetapi tetap cermat.
Cepat bukan berarti serampangan. Tegas bukan berarti melanggar prosedur. Transparan bukan berarti membuka identitas korban. Profesional bukan berarti kehilangan kepekaan terhadap penderitaan manusia.
Justru polisi yang profesional adalah polisi yang mampu menggabungkan ketegasan hukum dengan kepekaan kemanusiaan.
Perlindungan terhadap anak juga tidak boleh berhenti pada slogan.
Korban harus dipastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Jangan sampai proses hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru menjadi sumber penderitaan kedua bagi korban.
Transparansi Bukan Berarti Membuka Identitas Korban.
Saya memahami bahwa penyidikan memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Identitas anak harus dilindungi.
Data medis dan informasi sensitif korban tidak boleh diumbar.
Tetapi melindungi korban bukan berarti seluruh perkembangan penanganan perkara harus menjadi ruang gelap.
Ada perbedaan antara membuka informasi sensitif korban dengan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Publik tidak perlu mengetahui hal-hal yang dapat merugikan korban.
Namun publik, terutama keluarga korban, berhak memperoleh kepastian mengenai proses hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Kalau ada hambatan, jelaskan secara proporsional.Kalau ada alat bukti yang sedang dilengkapi, jelaskan.
Kalau perkara masih dalam tahap tertentu, sampaikan sesuai kewenangan.
Kalau suatu tindakan hukum belum dapat dilakukan karena alasan tertentu, berikan penjelasan berdasarkan hukum.
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan kepastian.
Bekerjalah karena Hukum, Bukan karena Kamera. Saya ingin menyampaikan pesan ini kepada para penyidik.
Bekerjalah karena hukum, bukan karena kamera.
Bekerjalah karena tanggung jawab, bukan karena trending topic.
Bekerjalah karena sumpah jabatan, bukan karena takut headline.
Sebab kualitas sebuah institusi penegak hukum justru diuji ketika tidak ada kamera yang menyorot.
Integritas diuji ketika tidak ada wartawan.
Profesionalitas diuji ketika tidak ada tekanan.
Keberanian diuji ketika keputusan harus diambil meskipun tidak populer.
Di sinilah saya teringat sosok Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso.
Hoegeng memberikan teladan bahwa kehormatan seorang polisi bukan semata-mata ditentukan oleh pangkat, jabatan atau fasilitas yang melekat padanya, melainkan oleh integritas ketika menjalankan kewenangan.
Jabatan bisa diberikan.
Pangkat bisa naik.
Ruangan bisa berubah.
Mobil dinas bisa berganti.
Tetapi integritas tidak bisa dipinjamkan oleh institusi.
Karena itu, jangan sampai satire klasik tentang sosok “polisi baik” kembali terasa aktual hanya karena masyarakat melihat aparat baru bergerak setelah suatu perkara menjadi viral.
Kita harus membuktikan bahwa polisi yang baik bukan fosil sejarah.
Bukan legenda masa lalu.
Dan bukan sekadar nama dalam buku keteladanan.
Saya Mendesak Polres Pesawaran
Dalam konteks perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pesawaran ini, menurut saya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
Pertama, Polres Pesawaran perlu melakukan evaluasi dan percepatan penanganan perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, apabila secara hukum telah terpenuhi dasar untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku, maka tindakan tersebut jangan ditunda tanpa alasan hukum yang jelas. Ambil langkah sesuai prosedur dan kewenangan.
Ketiga, pastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
Keempat, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan adanya keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif, mekanisme pengawasan internal perlu dijalankan.
Semua itu bukan bentuk penghakiman.
Bukan pula upaya mengintervensi penyidik.
Ini adalah bentuk kepedulian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Jangan Sampai Hukum Menunggu Masyarakat Marah.
Saya tidak sedang menghakimi siapa pun.
Saya menuntut agar hukum bekerja.
Saya tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses.
Saya meminta proses hukum jangan diperlakukan seperti barang titipan yang diletakkan di sudut ruangan sampai berdebu.
Saya tidak meminta polisi melanggar prosedur.
Saya meminta prosedur digunakan untuk mencapai keadilan, bukan dijadikan alasan untuk menghindari kepastian.
Jangan tunggu masyarakat mencibir.
Jangan tunggu media nasional datang.
Jangan tunggu perkara menjadi viral.
Jangan tunggu publik membuat tagar.
Dan jangan tunggu kamera menyorot baru seragam bergerak.
Hukum harus bekerja ketika laporan dibuat, bukan ketika rating berita naik.
Polri Presisi harus nyata.
Harus terasa.
Harus hadir.
Bukan hanya terdengar dalam slogan.
Sebab negara hukum yang sehat tidak membutuhkan rakyat untuk berteriak setiap kali meminta keadilan.
Dan kalau hukum baru bergerak setelah viral, maka yang presisi bukan lagi penegakan hukumnya.Melainkan algoritmanya.







