Banten – Jenazah yang ditemukan oleh nelayan di wilayah Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 12 September 2026, dipastikan merupakan salah satu korban hilang kontak Speedboat Arupadatu 1 yang dilaporkan hilang kontak pada 7 September 2026.
Korban diketahui bernama Surakman, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Speedboat Arupadatu 1. Kepastian identitas korban diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Tim DVI Polda Bengkulu.
Hasil pemeriksaan DNA tersebut menunjukkan kecocokan dengan DNA anak korban, Yayat, sehingga secara medis forensik korban dapat diidentifikasi sebagai Surakman. Proses identifikasi membutuhkan waktu sekitar 10 hari dan hasil pemeriksaan DNA dinyatakan selesai pada 22 September 2026.
Sebelumnya, jenazah ditemukan oleh seorang nelayan di wilayah Pulau Enggano, Bengkulu Utara, dan kemudian dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan Bengkulu pada 12 September 2026, atau pada hari kelima pelaksanaan Operasi SAR.
Sementara itu, Operasi SAR terhadap insiden hilang kontak Speedboat Arupadatu 1 telah dilaksanakan sejak 08 – 18 September 2026. Setelah operasi dihentikan, kegiatan pencarian dilanjutkan melalui pemantauan dan koordinasi. Namun hingga 23 September 2026, belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban lainnya maupun tanda-tanda keberadaan Speedboat Arupadatu 1.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, menyampaikan bahwa proses pencarian telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh unsur SAR yang terlibat.
> “Operasi SAR telah dilaksanakan sejak tanggal 8 sampai dengan 18 September 2026. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemantauan. Namun sampai dengan 23 September 2026, belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban ataupun tanda-tanda Speedboat Arupadatu 1,” ujar Al Amrad.
Dengan teridentifikasinya jenazah Surakman, proses penanganan korban selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur oleh pihak terkait dan diserahkan kepada keluarga.
Operasi pencarian Speedboat Arupadatu 1 sebelumnya melibatkan unsur SAR gabungan dengan berbagai upaya pencarian di wilayah perairan yang menjadi lokasi kejadian maupun area yang diperkirakan memiliki kemungkinan keberadaan korban dan kapal. (hum/peb)







