Pemkot-Kejari Metro Siapkan Pendampingan Terpadu bagi Korban Kekerasan

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Kedua instansi tersebut menyepakati kerja sama pendampingan korban, termasuk setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kesepakatan itu ditandatangani di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kejari Metro juga menyerahkan data korban yang perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemkot Metro untuk ditindaklanjuti melalui program pendampingan dan pemulihan.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum. Menurutnya, korban masih membutuhkan perlindungan dan pemulihan meskipun proses persidangan telah selesai.

“Ketika suatu perkara telah diputus oleh pengadilan, bukan berarti seluruh persoalan korban telah selesai. Korban masih membutuhkan pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat,” tegas Bambang.

Ia menilai negara harus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk memberikan dukungan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Negara harus tetap hadir. Keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan hak-haknya, memperoleh pemulihan, dan mampu kembali menjalani kehidupan dengan layak,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Metro dan Kejari akan membangun sistem rujukan serta pendampingan terpadu. Bentuk layanan yang disiapkan mencakup identifikasi korban, asesmen kebutuhan, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial hingga fasilitasi pemenuhan hak restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Ricky Parlin Jahyamanda, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026 pihaknya menangani tujuh perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan satu perkara tindak pidana terhadap anak yang telah memasuki tahap penuntutan.

Menurut Ricky, persoalan perlindungan korban kerap menghadapi tantangan ketika seluruh tahapan proses hukum telah berakhir. Padahal, korban masih membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis maupun sosial.

“Bagi korban yang tidak memiliki kemampuan finansial, kehadiran negara menjadi sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas perlindungan dan pemulihan, ” terangnya.

Ricky mengapresiasi dukungan Pemkot Metro, terutama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam membantu penanganan korban kekerasan.

Ia juga meminta agar pemenuhan hak restitusi menjadi perhatian dalam proses penuntutan perkara pidana yang menimbulkan kerugian bagi korban.

“Saya berharap proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan semakin memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak tersebut, sehingga korban tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kesempatan mendapatkan pemulihan kerugian yang dialami,” paparnya.

Selain itu, Ricky mendorong penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, termasuk pembentukan satuan khusus pelayanan perempuan dan anak (Sat PPA) di lingkungan Polres Metro.

“Keberadaan satuan khusus tersebut akan memperkuat kesinambungan penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga pendampingan pascaputusan pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ricky turut menyinggung beratnya dampak kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengungkapkan adanya perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap anak selama empat tahun, ketika ibu kandung korban bekerja di luar rumah.

“Kasus tersebut menjadi gambaran nyata bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat meninggalkan trauma mendalam yang membutuhkan penanganan jangka panjang,” pungkasnya.

Ia menegaskan, perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar korban tetap memperoleh akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan.

“Untuk itu Kejaksaan Negeri Kota Metro mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi yang konkret dan berkelanjutan agar tidak ada korban yang kehilangan akses terhadap perlindungan hanya karena proses peradilan telah berakhir,” katanya. (kom/dit)